AWAL
BULAN
Tugas Makalah Guna
Memenuhi
Mata
Kuliah : IAD,ISD,IBD
Dosen
Pengampu : Sayful Mujab,M.S.I
Disusun
Oleh :
Atiyatus
Saada (1520110050)
Muhammad
Yasir Rowi (1520110052)
Dewi
Ratna Sari (1520110053)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN ) KUDUS
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM /PRODI AS
TAHUN
AJARAN 2015/2016
Kata Pengantar
Syukur Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah dan inayahnya, yang
telah memberikan kami kemudahan dalam menyelesaikan pengerjaan tugas makalah
ini. Sehingga kami dapat mempresentasikan hasil makalah kami ini pada dosen dan teman-teman yang mengikuti
mata kuliah IAD,ISD,IBD.
Kami berharap semoga
materi pembahasan yang telah kami paparkan dalam makalah ini sedikit banyak
dapat memberikan informasi yang berguna bagi kita semua khususnya mengenai
materi mata kuliah IAD,ISD,IBD yaitu salah satunya tentang awal bulan, kami
sadar bahwa pembahasan materi pada makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh
karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan bagi
perbaikan makalah ini. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan
partisipasinya.
Kudus, 19
September 2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penentuan
awal bulan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia umumnya
dan umat islam khususnya. Bagi umat islam penentuan awal bulan khususnya yang
berhubungan dengan ibadah dapat dikatakan wajib ,karena dengan penentuan awal
bulanlah dapat diketahui1 Ramadhan untuk puasa,1 Syawal untuk berhari Raya dan
1 zulhijjah untuk raya Qurban dan lain sebagainya .
Di Indonesia sering terjadi
perbedaan dalam menetapkan awal bulan sehingga sebagai masyarakat bingung
dengan perbedaan tersebut.Walaupun pemerintah sudah memfalisilitasi untuk
penyatuan dalam bentuk sidang isbat yang di ikuti oleh semua pihak yang terkait
termasuk dari ormas-ormas Islam. Maka dari itu makalah kami akan membahas apa
saja yang berkaitan tentang awal bulan mulai dari penegrtian hisab , rukyat
data astronomis,dasar hukum awal bulan qamariyah,aliran – aliran hisab yang
berkembang di Indonesia dan lain-lain
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hisab ?
2. Apa
yang di maksud dengan rukyat ?
3. Apa
yang dimaksud awal bulan Qamariyah ?
4. Apa
saja istilah yang harus di ketahui berkaitan dengan data astronomis terutama
berkaitan dengan data matahari dan data bulan dalam melakukan hisab awal bulan
?
5. Apa
dasar hukum dari awal bulan Qamariyah ?
6. Apa
saja aliran hisab yang berkembang di Indonesia ?
7. Apa
saja aliran dalam menetapkan awal bulan Qamariyah dengan menggunakan system
hisab hakiki?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari hisab
2. Untuk
mengetahui pengertian dari rukyat
3. Untuk
mengetahui apa itu awal bulan Qamariyah
4. Untuk
mengetahui Apa saja istilah yang harus di ketahui berkaitan dengan data
astronomis terutama berkaitan dengan data matahari dan data bulan dalam
melakukan hisab awal bulan
5. Untuk
mengetahui apa saja dasar hukum dari awal bulan Qamariyah
6. Untuk
mengetahui apa saja aliran hisab yang berkembang di Indonesia
7. Untuk
mengetahui aliran yang digunakan dalam menetapkan awal bulan Qamariyah dengan
menggunakan system hisab hakiki
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rukyat
Secara
etimologi (bahasa) istilah rukyah
berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata ra’a yang berarti melihat dengan mata, maksudnya adalah melihat
dengan mata telanjang.
Adapun istilah rukyah al-hilal
dalam konteks penentuan awal bulan qamariyah adalah melihat hilal dengan mata
telanjang atau dengan menggunakan alat yang dilakukan setiap akhir bulan atau
tanggal 29 bulan qamariyah pada saat matahari terbenam.
Rukyah al-Hilal dikenal sebagai sistem penentuan awal bulan qamariyah
terutama bulan Romadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, sejak masa Rasulullah saw dan
permulaan Islam.
B. Pengertian Hisab
Secara
etimologis, kata hisab dari bahasa Arab Al-Hisab
yang berarti Al-Adad wa Al-Ihsa’,
bilangan atau hitungan.
Adapun secara terminologi, istilah hisab sering dihubungkan dengan ilmu hitung
(arithmatic), yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk
perhitungan. Dalam literatur klasik, ilmu hisab disamakan dengan Ilmu Falak, yaitu suatu ilmu yang
mempelajari benda-benda langit, matahari, bulan, bintang-bintang, dan
planet-planetnya.
Istilah hisab yang dikaitkan dengan sistem penentuan awal bulan qamariyah
berarti suatu sistem penentuan awal bulan qamariyah yang didasarkan dengan
perhitungan benda-benda langit, matahari, dan bulan. Dengan kata lain, Hisab
adalah sistem perhitungan awal bulan qamariyah yang berdasarkan pada perjalanan
(peredaran) bulan mengelilingi bumi.
C. Pengertian Awal Bulan Qamariyah
Istilah bulan
dalam bahasa Arab identik dengan al-syahr atau alsyuhrah yang berarti kemashyuran
dan kesombongan,sementara itu al-syahr juga berarti al qamar itu sendiri dalam
bahasa inggris disebut lunar, yaitu benda langit yang menjadi satelit bumi.
Al-syahr disebut al qamar karena sifat nampaknya yang jelas.Dalam pengertian
ini bulan qomariyah berarti hitungan bulan berdasarkan pada system peredaran
bulan (al-qamar atau lunar) mengelilingi bumi.Sebagai diketahui bahwa
perjalanan waktu di bumi di tandai dengan peredaran benda-benda langit terutama
matahari dan bulan.
Oleh karena itu, di antara benda langit yang di anggap
paling penting menurut ahli falak adalah matahari, bumi dan bulan, peredaran 3
benda langit tersebut penting untuk menentukan awal bulan, tahun, sholat dan
sebagainya. Peredaran bulan mengelilingi bumi menjadi kaedah penyusunan bulan
qomariyah.
D. Istilah – istilah berkaitan dengan
Data astronomis ( Data Matahari dan Data Bulan)
1. Data
Matahari
a. Ecliptic
Longitude yang berarti bujur astronomi dalam bahasa arab disebut at- taqwim/
ath- thul, yaitu jarak matahari dari titik aries( al – hamal) di ukur sepanjang
lingkaran ekliptika.
b. Ecliptic
latitude yang berarti lintang astronomi atau ‘ardh asysyamsi yaitu jarak titik
pusat matahari dari lingkaran ekliptika.
c. Apparent
Right Ascension atau dalam bahasa Indonesia disebut ‘asonsio rekta yang berarti panjatan tegak dalam bahasa Arab disebut
dengan ash-shu’ud al mustaqim/ al mathali’ al baladiyyah yaitu jarak matahari
dari titik aries di ukur sepaanjang lingkaran equator.
d. Apparent
Declination atau yang disebut juga dengan deklinasi dan dalam bahasa arab di
kenal dengan sebutan mail-asy-syamsi yaitu jarak matahari dari equator.
e. Semi
Diameter (SDmh) atau setengah jari- Jari dan dalam bahasa arab
disebut dengan nishfu qatr asy- syams yaitu jarak titik pusat matahari dengan
piringan bagian luarnya
f. Equation
of Time dalam bahasa Indonesia disebut dengan perata waktu ,dalam bahasa arab
disebut dengan ta’adil al-waqti yaituselisih antara waktu kulminasi dengan
waktu kulminasi rata – rata.
2. Data
Bulan
a. Apparent
longitude berarti bujur astronomi atau ath –thul/ at- taqwim yaitu jarak bulan
dari titik aries (al – hamal )di ukur sepanjang lingkaran ekliptika.
b. Apparent
latitude yaitu lintang astronomi atau ardh al qamari yaitu jarak antara bulan
dengan lingkaran ekliptika diukur sepanjang lingkaran kutub ekliptika.
c. Apparent
Right Ascension atau dalam bahasa Indonesia disebut ‘asonsio rekta yang berarti panjatan tegak dalam bahasa Arab disebut
dengan ash-shu’ud al mustaqim/ al mathali’ al baladiyyah yaitu jarak pusat bulan
dari titik aries di ukur sepaanjang lingkaran equator.
d. Apparent
Declination atau yang disebut juga dengan deklinasi dan dalam bahasa arab di
kenal dengan sebutan mail-asy-syamsi yaitu jarak bulan dari equator
e. Horizontal
Parallax yang berarti beda lihat dan dalam bahasa arab disebut dengan ikhtilaf
al- manzhur yaitu besaran sudut dari titik pusat bulan ketika di ufuk ke titik
pusat bumi dan dari titik pusat bulan pada saat yang sama ke permukaan bumi.
f. Semi
Diameter (SDbln) sama dengan seperdua jari-jari atau dalam bahasa
arab disebut dengan nishfu al qatr al qamari yaitu jarak titik pusat bulan
dengan piringan bagian luarnya .
g. Angle
Bright Limbyang berarti sudut kemiringan hilal ,yaitu sudut kemiringan piringan
hilal yang memancarkan sinar yang di pengaruhi oleh arah posisi hilal dari
matahari dari titk pusat hilal ke zenit dan dari titik pusat hilal ke matahari.
h. Fraction
illumination adalah luas piringan bulan yang menerima sinar matahari yang
tampak dari bumi
E. Dasar Hukum Awal Bulan Qamariyah
a.
Surat Al- Baqarah ayat 189
يَسْأَلُوْنَكَ
عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ
بِأَنْ تَأْتُوْا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى
وَأْتُوْا الْبُيُوْتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ.
Artinya :
Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan
memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah
kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
b.
Surat Al- Taubah ayat 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ
أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ
كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya
empat bulan haram.Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu
menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin
itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah
bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
c. Firman Allah dalam surat al-Baqarah
ayat 185:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
“Barang siapa diantara
kamu yang menyaksikan bulan
maka
berpuasalah.”
d. Sabda Rasulullah
Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu
Hurairah:
فصوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته وإن غم عليكم فاقدروا له ثلاثين
“Berpuasalah
kamu karena melihat bulan dan berbukalah
kamu karena melihatnya. Jika bulan
tersebut tertutup awan maka sempurnakanlah
hitungan bulan Sya’ban 30 hari”
F. Aliran Hisab yang berkembang di
Indonesia
a.
Hisab Urfi
Hisab
Urfi adalah system perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata –
rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. System hisab
ini dimulai sejak khalifah Umar bin Khattab ra (17 H) sebagai acuan untuk menyusun
kalender Islam .
System
hisab ini tidak seperti kalender syamsiyah ( miladiyah ) bilangan hari pada
tiap – tiap bualan tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari sehingga system
hisab ini tidak dapat di pergunakan dalam menentukan awal bulan Qamariyah untuk
pelaksanaan ibadah ( awal dan akhir Ramadhan ) .
Patut
dicatat hisab Urfi tidak hanya dipakai di Indonesia .akan tetapi sudah
digunakan diseluruh dunia islam dalam masa yang sangat panjang . Dengan
berkembangnya Ilmu pengetahuan terbukti bahwa system hisab ini kurang akurat
digunakan untuk keperluan penentuan waktu ibadah ( awal ramadhan,syawwal dan
awal zulhijjah).
b.
Hisab Hakiki
Hisab
Hakiki adalah system hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang
sebenarnya . Menurut system ini umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak
tetap , melainkan tergantung posisi hilal setiap awal bulan . Artinya boleh
jadi bergantian berturut – turut umurnya 29 hari atau 30 hari bahkan boleh jadi
bergantian seperti menurut hisab Urfi. Hisab Hakiki ini menggunakan data – data
astronomis dan menggunakan teori-teori ilmu matematik seperti segitiga bola (
spherical trigonometry)
Perkembangan
hisab hakiki dalam penentuan awal bulan qamariyah,mengalami banyak perkembangan
metode hisab. Dari otensititas hasil serta akurasi hasil hisab dapat diketahui dengan
berbagai tinjauan metode diantaranya adalah tagribi,tahqiqi,danmodern.
Metode
taqribi dalah sebuah metode hisab yang digunakan untuk ancar –ancar dengan
hisab hakiki tahqiqi.Metode ini menentukan derajat ketinggian bulan setelah
terjadi ijtima’ dengan berdasarkan perhitungan yang bersifat kurang -lebih
yakni membagi selisih dua waktu antara saat ijtima’ dengan saat terbenamnya
matahari. Metode tahqiqi adalh sebuah metode hisab yang menggunakan data
astronomis serta memanfaatkan teori- teori ilmu segitiga bola .Metode modern
atau kontemporer adalah metode hisab yang sebenarnya sama dengan metode hisab
tahqiqi yakni sama dalam menentukan derajat ketinggian bulan. Dalam perhitungan
hisab hakiki ,semua hasil perhitungan tidak sama .
G. Aliran dalam menetapkan Awal Bulan
Qamariyah dengan menggunakan system hisab Hakiki
a. Aliran Ijtima’
semata
Ijtima’
semata sebagai istilah yang menunjukkandefinisi dari kata “ ijtima” sementara kata “ semata” sebagai kata
penjelas dari kata ijtima’ . Bahkan istilah kata semata ini ada yang mengatakan
dengan ijtima’ murni ,yang mempunyai arti yang sama dengan pengertian ijtima
semata.
Aliran
ini menetapakan bahwa awal bulan qamariyah itu di mulai masuk ketika terjadinya
ijtima’ .kriteria awal bulanyang di tetapkan oleh aliran ijtima’ semata ini
sama sekali tidak memperhatikan rukyat. Artinya tidak mempermasalahkan hilal
dapat di lihat atau tidak . Dengan kata lain aliran ini semata – mata hanya
berpegang pada astronomi murni.
Aliran
ijtima’ semata ini terbagi lagi dalam sub-sub aliran yang lebih kecil lagi
yaitu:
1.
Ijtima’ Qabla al –Ghurub
Aliran
ini mengaitkan saat ijtima’ dengan saat terbenam matahari .Ada kriterium bahwa
jika ijtima’ terjadi sebelum terbenam matahari maka malam hari itu sudah
dianggap bulan baru ( new moon),sedangkan jika ijtima’ terjadi setelah terbenam
matahari malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari
bulan yang sedang berlangsung.
Aliran ini samasekali tidak mempersoalkan rukyat juga
tidak memperhitungkan posisi hilal dari ufuk. Asal sebelum matahari terbenam
sudah terjadi ijtima’ meskipun hilal masih di bawah ufuk maka malam hari
itu berarti sudah termasuk bulan baru.
2.
Ijtima’ Qabla al – Fajr
Beberapa
orang ahli hisab mensinyalir adanya pendapat yang menetapkan bahwa permulaan
bulan qamariyah ditentukan oleh saat ijtima’
dan terbit fajar . Mereka menetapkan kriteria bahwa apabila ijtima’
terjadi sebelum terbit fajar maka sejak terbit fajar itu sudah masuk awal bulan
baru dan apabila ijtima’ terjadi sesudah terbit fajar maka hari sesudah terbit
fajar itu termasuk hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Mereka
juga berpendapat bahwa saat ijtima’ tida ada sangkut pautnya dengan terbenam
matahari
3.
Ijtima’ dan Terbit Matahari
Kriterium
awal bulan menurut aliran ini adalah apabila ijtima’ terjadi di siang hari maka
siang itu, yakni sejak terbit matahari tersebut maka malamnya sudah termasuk
bulan baru .akan tetapi sebaliknya jika ijtima’ terjadi di malam hari maka awal
bulan di mulai pada siang hari berikutnya.
4.
Ijtima’ dan Tengah Hari
Kriterium
awal bulan menurut aliran ini adalah apabila ijtima’ sebelum tengah hari
(jawal) maka hari itu sudah termasuk bulan baru .Akan tetapi jika ijtima’
terjadi sesudah tengah hari itu masih termasuk bulan yang sedang berlangsung.
5.
Ijtima’ dan Tengah Malam
Kriterium
awal bulan menurut aliran ini adalah
apabila ijtima’ terjadi sebelum tengah malam maka sejak tengah malam itu
sudah masuk wal bulan . akan tetapi apabila ijtima’ terjadi sesudah tengah
malam maka malam itu masih termasuk bulan yang sedang berlangsung dan awal
bulan ditetakan muali tengah malam berikutnya.
6.
Ijtima’ dan Posisi Hilal di atas Ufuk
Para
penganut aliran ini mengatakan bahwa awal bulan qamariyah dimulai sejak saat
terbenam matahari setelah terjadi
ijtima’ dan hilal pada saat itu sudah berada di atas ufuk. Dengan
demikian , secara umum kriteria yang di jadikan dasar untuk menetapkan awal
bulan qamariyah oleh penganut aliran ini adalah (1) awal bulan qamariyah
dimulai sejak terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ dan (2)hilal sudah berada di atas ufuk pada
saat matahari terbenam.
Pada
aliran ini awal bulan qamariyah dimulai sejak terbenam matahari sama persis
dengan aliaran ijtima’ qabla al ghurub . Akan tetapi ada perbedaan yang cukup
menonjol dalam menetapkan bulan di atas ufuk .
Aliran
ini kemudian terbagi lagi menjadi tiga cabang .Masing – masing memberikan
interpretasi yang berbeda terhadap kriterium posisi hilal di atas ufuk
perbedaan interpretasi ini disebabkan oleh dua hal. Pertama,ufuk yang di
jadikan batas untuk mengukur apakah hilal sudah berada di atas atau masih di
bawahnya pada saat terbenam. Kedua, berkaitan dengan fisik maupun menampakan
hilal yang harus dijadikan ukuran.
Tiga
cabang yang di maksud adalah sebagi berikut
1.
Ijtima’ dan Ufuk Hakiki
Awal
bulan qamariyah menurut aliran ini dimulai saat terbenam matahari setelah
terjadi ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah berada di atas ufuk hakiki( true
horizon). Adapun pengertian dari ufuk hakiki adalah lingkaran bola langit yang
bidangnya melalui titik pusat bumi dan tegak lurus pada garis vertical dari si
peninjau. Sedangkan posisi atau kedudukan hilal pada ufuk adalah posisi atau
kedudukan titik pusat bulan pada ufuk hakiki .
2.
Ijtima’ dan Ufuk Hissi
Awal
bulan qamariyah menurut aliran ini dimulai pada saat terbenam matahari setelah
terjadi ijtima’ dan pada saat iut hilal udah berada di ufuk hissi (astronomical
horizon). Adapun pengertian dari ufuk hissi adalah lingkaran pada bola yang
bidangnya melalui permukaan bumi tempat si pengamat tersebut .Posisi atau
kedudukan hilal pada ufuk menurut aliran ini adalah posisi atau kedudukan titik
pusat bulan pada ufuk hissi.
3.
Ijtima’ dan Imkanur Rukyat
Awal
bulan qamariyah menurut aliran ini dimulai pada saat terbenam matahari setelah
terjadi ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah di perhitungkan untuk dapat
dirukyat sehingga di harapkan awal bulan qamariyah yang di hitung sesuai dengan
penampakan hilal sebenarnya ( actual sighting) .
Pada
dasarnya hilal yang sudah wujud di atas ufuk adalah mungkin dapat dilihat atau
di rukyat ,hanya saja besar kecilnya itu tergantung dengan pengaruh variable-
variable yang diantara nya: tinggi hilal,jarak hilal dari matahari , kondisi
ufuk sebelah barat, kejelian mata pemantau ,dan ketepatan melihat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan – pembahasan tersebut kita mengerti apa yang di maksud dengan rukyat
dan hisab. Rukyat itu sendiri adalah melihat hilal dengan mata telanjang
atau dengan menggunakan alat yang dilakukan setiap akhir bulan atau tanggal 29
bulan qamariyah pada saat matahari terbenam. Sedangkan hisab adalah suatu ilmu
pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan.Jadi dari
paparan tersebut, dapat dipahami bahwa penentuan awal bulan qamariyah
berdasarkan dasar-dasar hukum yang tercantum dalam al-Qur’an dan hadith
khususnya awal bulan ramadhan, awal bulan syawal, awal bulan dzulhijjah. Awal
bulan qamariyah itu sendiri adalah hitungan
bulan berdasarkan pada system peredaran bulan (al-qamar atau lunar)
mengelilingi bumi.
Ada dua aliran
yang mewakili pemikiran hisab di Indonesia yaitu Hisab Urfi dan Hisab Hakiki .Hisab
Urfi adalah system perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata –
rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Sedangkan hisab hakiki adalah system hisab yang
didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Ada beberapa aliran
dalam menggunakan system hisab hakiki yaitu
1. Aliran ijtima’ semata yang mana awal bulan
qamariyah itu mulai masuk ketika terjadinya ijtima’. Aliran ijtima’ ini terbagi
lagi dalam sub – sub yang lebih kecil yakni
(a) Ijtima’ Qabla
Al-Ghurub,(b) Ijtima’ Qabla Al – Fajar,(c) Ijtima’ dan terbit matahari, (d) Ijtima’
dan tengah hari dan (e )Ijtima’ dan
tengah malam
2. Ijtima’ dan posisi
hilal di atas ufuk ,yang mengatakan bahwa awal bulan qamariyah dimulai sejak
saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ dan hilal pada saat itu sudah
berada di atas ufuk.aliran ini kemudian terbagi lagi menjadi tiga cabang yakni
(a) Ijtima’ dan ufuk hakiki, (b) Ijtima’ dan ufuk hissi,dan (e) Ijtima’ dan
imkanur rukyat
Dari
ulasan diatas menjadi jelas bahwa persoalan hisab rukyat itu pada dasarnya dibedakan menjadi dua
mahzhab yaitu mahzhab Hisab dan mahzhab Rukyat. Perbedaan dalam persoalan
tersebut ada yang sulit untuk di pilah secara jelas karena adanya hubungan
saling melengkapi,saling melekat, dan saling membutuhkan antara keduanya.
B. Saran
Demikian
makalah ini kami buat dengan tujuan memenuhi tugas mata kuliah
IAD,ISD,IBDdengan harapan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan para
pembaca. Tentunya makalah ini terdapat banyak kesalahan, maka dari itu kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca dan khususnya dosen mata
kuliah IAD,ISD,IBD ini. Makalah
ini juga terdapat kekurangan, baik dari segi penulisan maupun penyampaian, maka
kami selaku pemakalah mengharap saran dan kritik kepada dosen dan pembaca
semuanya karena kekurangan dan kesalahan yang kami lakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Azhari,Susiknan. 2004. Ilmu Falaq Teori dan Praktis. Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah.
Izzudin,Ahmad. 2012. Ilmu Falaq Praktis. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra
Jamil. 2009. Ilmu Falaq( Teori dan Aplikasi ). Jakarta:
Amzah.
Kurniawan,Taufiqurrahman.
2010. Ilmu Falaq dan Tinjauan Matlak
Global. Yogyakarta: Kurnia Alam Semesta.
Khazim, Muhyiddin.
2004. Ilmu Falaq dalam Teori dan Praktik.
Yogyakarta: Buana Pustaka
Murtadho, Moh. 2008. Ilmu Falak Praktis . Malang: UIN
Malang.
No comments:
Post a Comment