Monday, 17 September 2018

Berita Acara Persidangan perkara Perceraian di Pengadilan Agama


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Pertama

Persidangan Pengadilan Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilanKdsungkan pada hari Senin tangggal 23 Juli 2018 dalam perkara antara

IKE MELIYANTI SAPUTRI, Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan Swasta (Karyawan Djarum), tempat tinggal di Desa Bulung Cangkring RT.-02 RW.-01, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
SLAMET FITRIYANTO,  Umur 35 tahun, Agama Islam, sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan dua Kelinci), tempat tinggal di Desa Gondhoarum RT. -03 RW.-02, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan:
1.    ATHOUR ROHMAN, M.H Sebagai ketua majlis;
2.    RIA ANDRIANI,M,Hum, Sebagai hakim anggota;
3.    AKHMAD RIFA’I, SH Sebagai hakim anggota;
4.    SA’DUN KHABIB, SH, Sebagai panitera pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua Majlis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Para pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi lebih dahulu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016;
Kemudian Hakim Ketua memberi petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan Mediator dari dalam Pengadilan Kudus atau dari luar, dan atas pertanyaan Ketua, para pihak menyerahkan sepenuhnya tentang penunjukan mediator dari Pengadilan Agama Kudus;
Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim, maka Hakim Ketua menunjuk seorang mediator yang terdaftar pada Pengadilan Agama Kudus serta dibuatkan penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN
1. Menunjuk saudara : Drs. ARIF RAHMAN Sebagai mediator dalam perkara Nomor : 0870/Pdt.P/2018/PA.Kds antara IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI sebagai Penggugat melawan SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan;
3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani;
4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;

Selanjutnya sidang ditunda untuk Mediasi dan untuk sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian.
Setelah itu sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Penitera Pengganti;
Panitera Pengganti                                                                         Ketua Majelis


SA’DUN KHABIB, SH                                                          ATHOUR ROHMAN, M.H


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Lanjutan

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang di langsungkan pada hari jum’at tangggal 30 Juli 2018 dalam perkara antara :
IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis membacakan surat pemberitahuan dari Drs. ARIF RAHMAN. Hakim mediator pengadilan agama Kudus tertanggal 24 Juli 2018 yang pokoknya menyatakan Mediasi antara para pihak telah gagal;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 02 Juli 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds;
Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut:
Kepada Penggugat
Bagaimana sikap saudara terhadap surat gugatan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada gugatan cerai yang saya ajukan;
Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi Tergugat?
Ya pernah;
Apakah masih ada perubahan / tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, Tergugat menyatakan siap memberikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
Kepada Tergugat
Apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan cerai dari penggugat?
Ya saya sudah terima;
Apakah saudara sudah mengerti maksud dari pada gugatan penggugat?
Ya saya sudah mengerti maksud dari gugatan penggugat

Bagaimana tanggapan saudara terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat?
Dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya nomer 1,2, dan 3 benar, namun mengenai lama berpisah tidak benar yang benar adalah 1 tahun 2 bulan;
Bagaimana tanggapan saudara dengan gugatan penggugat?
bahwa saya keberatan atas keinginan penggugat untuk bercerai dari saya, karena saya kasihan dengan anak kami, lagi pula saya juga masih mencintai penggugat
Apakah benar saudara tidak memberikan nafkah yang cukup terhadap penggugat?
Sebenernya setiap hari sudah saya kasih pak, tapi masih kurang;
Apakah pekerjaan saudara?
Kerja di pabrik Dua Kelinci pak;
Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudara dan penggugat?
Sudah, namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudara sampaikan?
Sudah cukup;
Selanjutnya atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut;
Kepada Penggugat
Replik kepada Penggugat
Bagaimana tanggapan saudara terhadap jawaban Tergugat tersebut?
Saya tetap pada dalil-dalil gugatan saya, dan saya membantah dalil-dalil jawaban disampaikan oleh Tergugat;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai Hari Senin Tanggal 06 Agustus 2018 Pukul 09.00 WIB. Untuk pembuktian dari penggugat, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan panitera pengganti;



Panitera Pengganti                                                                         Ketua Majelis


SA’DUN KHABIB, SH                                                         ATHOUR ROHMAN, M.H



BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Lanjutan

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tangggal 06 Agustus 2018 dalam perkara antara :
IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidagan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum;
Selanjutnya ketua Majelis menyatakan persidangan masuk acara pembuktian;
Atas pertanyaan Ketua Majelis, penggugat menyatakan telah siap dengan alat bukti surat dan saksi.
Kemudian atas perintah ketua majelis, penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa:
1.  Foto kopi kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Nomor: Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.1;
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ike Meliyanti Saputri binti Asrori (penggugat) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Nomor: 3508563161288 0002 tanggal 25 november 2010, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi tanda P.2;
Bukti-bukti tersebut sebagai berikut:









 


Bukti-bukti tersebut oleh Ketua Majelis Hakim ditunjukkan kepada tergugat dan atas pertanyaan ketua majelis kemudian tergugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Abdur Rochman Sholih, umur 23 tahun, agama islam ,pekerjaan mahasiswa/ pelajar, tempat kediaman di desa kedung sekar lor kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban saksi:
Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?


Ya, saya mengenal Penggugat dan Tergugat, keduanya suami isteri sah;
Apa hubungan saudari dengan Penggugat?


Saya saudara jauh Penggugat;
Sudah berapa lama Penggugat dan Tergugat menikah?


Penggugat dan Tergugat telah menikah hingga sekarang ini kurang lebih 15 tahun 8 bulan lamanya;
Dimanakah Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga bersama?


Setahu saya, Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga bersama di rumah bersama;
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak?


Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak;
Apa yang saudara tahu tentang kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat?


Setahu saya, kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang ini dalam keadaan tidak harmonis keduanya telah berpisah rumah sejak bulan Desember 2015;
Apa yang menyebabkan Penggugat dan Tergugat berpisah rumah?


Saya tidak tahu penyebab Penggugat dan Tergugat berpisah rumah;
Kapan peristiwa tersebut?


Kalau tidak salah bulan Desember 2015;
Apakah selama berpisah rumah, Penggugat dan Tergugat pernah tinggal bersama kembali?


Setahu saya, selama berpisah rumah, Penggugat dan Tergugat tidak pernah tinggal bersama kembali;
Apakah saudara akan memberikan keterangan lainnya ?


Tidak dan cukup;

Atas pertanyaan Majelis hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Fitriyani Binti Soleh, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai Bank BRI, tempat kediaman perumahan pongangan manyar Kudus.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban Saksi
Apa hubungan saudari dengan Penggugat?


Saya kakak kandung Penggugat;
Siapa nama suami Penggugat?


Suami Penggugat bernama Slamet Fitriyanto;
Kapan Penggugat menikah dengan Tergugat?


Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada bulan Oktober 2002;
Setelah menikah, dimanakah keduanya tinggal bersama?


Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah bersama;
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki keturunan?


Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan;
Bagaimana kondisi rumah tangga Penggugat  dan  Tergugat sekarang ini?


Sekarang ini kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun, keduanya telah berpisah rumah kurang lebih 2 tahun lamanya, penggugat pulang ke rumah orang tuanya;
Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah rumah?


Penggugat dan Tergugat berpisah rumah karena telah berselisih;
Apa penyebab perselisihan Penggugat dan Tergugat?


Setahu saya perselisihan Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya;
Apakah selama meninggalkan Penggugat, Tergugat pernah menjenguk atau mengajak rukun Penggugat?


Setahu saya, selama meninggalkan Penggugat, Tergugat tidak pernah menjenguk maupun mengajak rukun Penggugat;
Sebagai kakak kandung, apakah saudara pernah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat?


Ya, saya telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;
Apakah saudara akan berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat kembali?


Saya tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan Tergugat kembali;
Adakah keterangan lainya?


Cukup;
                                               
Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Kemudian Majlis Hakim bertanya kepada Tergugat, apakah akan menghadirkan saksi ?
Tergugat Menjawab, Iya Majelis, saya akan menghadirkan saksi dalam persidangan ini sekarang.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Muhammad Sahal Nasikhin, umur 27 tahun, agama islam ,pekerjaan karyawan PT. Pura, tempat kediaman di desa Gondhoarum kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban saksi:
Apa hubungan saudara dengan Penggugat?


Saya adik kandung Penggugat;
Siapa nama isteri Tergugat?


Isteri Tergugat bernama Ike Meliyanti Saputri;
Kapan Penggugat menikah dengan Tergugat?


Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada bulan Oktober 2002;
Setelah menikah, dimanakah keduanya tinggal bersama?


Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah Bersama selama kurang lebih 13 tahun
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki keturunan?


Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan;
Bagaimana kondisi rumah tangga Penggugat  dan  Tergugat sekarang ini?


Sekarang ini kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun, keduanya telah berpisah rumah kurang lebih 2 tahun lamanya, Penggugat pulang ke rumah orang tuanya;
Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah rumah?


Penggugat dan Tergugat berpisah rumah karena telah berselisih;
Apa penyebab perselisihan Penggugat dan Tergugat?


Setahu saya perselisihan Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya;
Apakah selama meninggalkan Penggugat, Tergugat pernah menjenguk atau mengajak rukun Penggugat?


Setahu saya, selama meninggalkan Penggugat, Tergugat pernah menjenguk dan mengajak rukun Penggugat;
Sebagai Adik kandung, apakah saudara pernah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat?


Ya, saya telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;
Apakah saudara akan berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat kembali?


Saya tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan Tergugat kembali;
Adakah keterangan lainya?


Cukup;
                                                                                        
Atas pertanyaan Majelis hakim, penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Dewi Ratna Sari Binti Soleh, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai Bank MANDIRI, tempat kediaman perumahan Hadi polo Kudus.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban Saksi

Apakah saudari mengenal Penggugat dan Tergugat ?


Ya, saya mengenal Penggugat dan Tergugat, keduanya suami isteri sah;
Apa hubungan saudari dengan Tergugat?


Saya Tante Tergugat;
Sudah berapa lama Penggugat dan Tergugat menikah?


Penggugat dan Tergugat telah menikah hingga sekarang ini kurang lebih 15 tahun 8 bulan lamanya;
Dimanakah Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga bersama?


Setahu saya, Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga bersama di rumah bersama;
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak?


Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak;
Apa yang saudara tahu tentang kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat?


Setahu saya, kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang ini dalam keadaan tidak harmonis keduanya telah berpisah rumah sejak bulan Desember 2015;
Apa yang menyebabkan Penggugat dan Tergugat berpisah rumah?


Saya tidak tahu penyebab Penggugat dan Tergugat berpisah rumah, yang saya ketahui, Penggugat pulang kerumah orangtuanya tanpa pamit kepada Tergugat
Kapan peristiwa tersebut?


Kalau tidak salah bulan Desember 2015;
Apakah selama berpisah rumah, Penggugat dan Tergugat pernah tinggal bersama kembali?


Setahu saya, selama berpisah rumah, Penggugat dan Tergugat tidak pernah tinggal bersama kembali;
Apakah saudara akan memberikan keterangan lainnya ?


Tidak dan cukup;

Atas pertanyaan Majelis Hakim, penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara lisan bahwa masing-masing pihak masih menghendaki adanya perceraian;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan sidang ditunda pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 pukul 09.30 untuk pembacaan putusan, dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua Majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;

Panitera Pengganti                                                                         Ketua Majelis


SA’DUN KHABIB, SH                                                         ATHOUR ROHMAN, M.H



BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Lanjutan
Pemeriksaan perkara persidangan agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tangggal 13 Agustus 2018 dalam perkara pihak-pihak antara:
Ike Meliyanti Saputri Binti Asrori Sebagai Penggugat
Melawan
Slamet Fitriyanto Bin Masruhin Sebagai Tergugat
Susunan persidangannya:
1.    ATHOUR ROHMAN, M.H Sebagai ketua majlis;
2.    RIA ANDRIANI’,M,Hum, Sebagai hakim anggota;
3.    AKHMAD RIFA’I, SH Sebagai hakim anggota;
4.    SA’DUN KHABIB, SH, Sebagai panitera pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis,maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam persidangan:
- Penggugat datang menghadap di persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Ketua majlis lalu berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya atas persetujuan antara Penggugat dan Tergugat;
Ketua majelis kemudian membacakan putusan pengadilan agama Kudus tanggal 13 Agustus 2018 Nomor:0870/pdt.G/2008/PA.Kds yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI
1.Mengabulkan gugatan penggugat
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat terhadap penggugat.
3.memerintahkan kepada panitera pengadilan agama Kudus untuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat untuk dicaatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.306.000,-(Tiga ratus enam ribu rupiah).
Ketua majelis lalu menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Kemudian setelah putusan tersebut telah diucapkan oleh ketua majlis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Selanjutnya ketua majelis menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Panitera Pengganti                                                             Ketua Majelis


SA’DUN KHABIB, SH                                                                     ATHOUR ROHMAN, M.H


DAFTAR NAMA DALAM PERSIDANGAN KELOMPOK 2
1.    MAJELIS HAKIM                  : ATHOUR ROHMAN
2.    HAKIM ANGGOTA 1           : RIA ANDRIANI
3.    HAKIM ANGGOTA 2           :AKHMAD RIFA’I
4.    PANITERA PENGGANTI   : SA’DUN KHABIB
5.    PENGGUGAT                       : IKE MELIYANTI SAPUTRI
6.    TERGUGAT                          : SLAMET FITRIYANTO
7.    SAKSI PENGGUGAT 1      : ABDUR ROCHMAN SHOLIH
8.    SAKSI PENGGUGAT 2      : FITRIYANI
9.    SAKSI TERGUGAT 1          : MUHAMMAD SAHAL NASIKHIN
10. SAKSI TERGUGAT 2          : DEWI RATNA SARI



No comments:

Post a Comment

TES WAWASAN KEBANGSAAN CPNS LATIHAN SOAL

TES WAWASAN KEBANGSAAN (JUMLAH SOAL : 45 ) 1.Proses Islamisasi di Nusantara terjadi melalui berbagai bentuk, kecuali : A. Kesenian dan...