BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Pertama
Persidangan
Pengadilan Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada
tingkat pertama yang dilanKdsungkan pada hari Senin tangggal 23 Juli 2018 dalam
perkara antara
IKE
MELIYANTI SAPUTRI, Umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaan
Swasta (Karyawan Djarum), tempat tinggal di Desa Bulung Cangkring RT.-02
RW.-01, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
SLAMET
FITRIYANTO, Umur 35 tahun, Agama Islam,
sarjana, pekerjaan Swasta (karyawan dua Kelinci), tempat tinggal di Desa
Gondhoarum RT. -03 RW.-02, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan:
1. ATHOUR ROHMAN, M.H Sebagai ketua
majlis;
2. RIA ANDRIANI,M,Hum, Sebagai hakim
anggota;
3. AKHMAD RIFA’I, SH Sebagai hakim
anggota;
4. SA’DUN KHABIB, SH, Sebagai panitera
pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang
berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri
dalam persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri
dalam persidangan;
Ketua Majlis berusaha menasehati dan
mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali,
akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis
menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Para
pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi lebih dahulu sebagaimana diatur dalam
PERMA Nomor 1 Tahun 2016;
Kemudian Hakim Ketua memberi
petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan Mediator dari dalam Pengadilan Kudus
atau dari luar, dan atas pertanyaan Ketua, para pihak menyerahkan sepenuhnya
tentang penunjukan mediator dari Pengadilan Agama Kudus;
Kemudian oleh karena para pihak
menyerahkan kepada Majelis Hakim, maka Hakim Ketua menunjuk seorang mediator
yang terdaftar pada Pengadilan Agama Kudus serta dibuatkan penetapan mediator,
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN
1.
Menunjuk saudara : Drs. ARIF RAHMAN Sebagai mediator dalam perkara Nomor :
0870/Pdt.P/2018/PA.Kds antara IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI sebagai
Penggugat melawan SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN sebagai Tergugat;
2.
Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang
telah ditetapkan;
3.
Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal
penetapan ini ditandatangani;
4.
Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab
dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim;
Selanjutnya sidang ditunda untuk
Mediasi dan untuk sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian.
Setelah itu sidang dinyatakan
ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Penitera Pengganti;
Panitera Pengganti Ketua
Majelis
SA’DUN KHABIB, SH ATHOUR ROHMAN, M.H
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Lanjutan
Pemeriksaan persidangan Pengadilan
Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama
yang di langsungkan pada hari jum’at tangggal 30 Juli 2018 dalam perkara antara
:
IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI
sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN
sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti
persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang
berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri
dalam persidagan;
- Tergugat datang menghadap sendiri
dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim
mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak
berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua
belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis membacakan
surat pemberitahuan dari Drs. ARIF RAHMAN. Hakim mediator pengadilan agama Kudus
tertanggal 24 Juli 2018 yang pokoknya menyatakan Mediasi antara para pihak
telah gagal;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan
sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat
tertanggal 02 Juli 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds;
Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan
pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut:
Kepada Penggugat
Bagaimana sikap saudara terhadap
surat gugatan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada gugatan cerai yang
saya ajukan;
Apakah selama berpisah saudara masih
pernah mendatangi Tergugat?
Ya
pernah;
Apakah masih ada perubahan /
tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak
ada;
Atas pertanyaan Majelis Hakim, Tergugat
menyatakan siap memberikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
Kepada Tergugat
Apakah saudara sudah menerima
salinan surat gugatan cerai dari penggugat?
Ya
saya sudah terima;
Apakah saudara sudah mengerti maksud
dari pada gugatan penggugat?
Ya
saya sudah mengerti maksud dari gugatan penggugat
Bagaimana tanggapan saudara terhadap
gugatan yang diajukan oleh Penggugat?
Dalil-dalil Penggugat dalam surat
gugatannya nomer 1,2, dan 3 benar, namun mengenai lama berpisah tidak benar
yang benar adalah 1 tahun 2 bulan;
Bagaimana tanggapan saudara dengan
gugatan penggugat?
bahwa saya keberatan atas keinginan
penggugat untuk bercerai dari saya, karena saya kasihan dengan anak kami, lagi
pula saya juga masih mencintai penggugat
Apakah benar saudara tidak
memberikan nafkah yang cukup terhadap penggugat?
Sebenernya setiap hari sudah saya
kasih pak, tapi masih kurang;
Apakah pekerjaan saudara?
Kerja di pabrik Dua Kelinci pak;
Apakah pihak keluarga telah berusaha
merukunkan saudara dan penggugat?
Sudah, namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lainnya
yang akan saudara sampaikan?
Sudah cukup;
Selanjutnya atas jawaban Tergugat
tersebut, Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut;
Kepada Penggugat
Replik kepada Penggugat
Bagaimana tanggapan saudara terhadap
jawaban Tergugat tersebut?
Saya tetap pada dalil-dalil gugatan
saya, dan saya membantah dalil-dalil jawaban disampaikan oleh Tergugat;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan
bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda
pemeriksaan perkara ini sampai Hari Senin Tanggal 06 Agustus 2018 Pukul 09.00
WIB. Untuk pembuktian dari penggugat, dengan perintah agar kedua belah pihak
berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut di atas
tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan
oleh Ketua Majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan panitera pengganti;
Panitera Pengganti Ketua
Majelis
SA’DUN KHABIB, SH ATHOUR
ROHMAN, M.H
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomer: 0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Lanjutan
Pemeriksaan persidangan Pengadilan
Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Tingkat Pertama
yang dilangsungkan pada hari Senin tangggal 06 Agustus 2018 dalam perkara
antara :
IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI
sebagai “ Penggugat ”;
MELAWAN
SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN
sebagai "Tergugat";
Susunan persidangan : sama seperti
persidangan yang lalu
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majlis, maka kedua belah pihak yang
berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
- Penggugat datang menghadap sendiri
dalam persidagan;
- Tergugat datang menghadap sendiri
dalam persidangan;
Selanjutnya Majelis Hakim
mendamaikan para pihak dan atas pertanyaan Majelis Hakim, kedua belah pihak
berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai / kedua
belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil;
Selanjutnya sidang dinyatakan
tertutup untuk umum;
Selanjutnya ketua Majelis menyatakan
persidangan masuk acara pembuktian;
Atas pertanyaan Ketua Majelis,
penggugat menyatakan telah siap dengan alat bukti surat dan saksi.
Kemudian atas perintah ketua
majelis, penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa:
1. Foto kopi kutipan Akta Nikah dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Nomor: Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002
tanggal 12 Oktober 2002, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, diberi
tanda P.1;
2.
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ike Meliyanti Saputri binti Asrori
(penggugat) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus,
Nomor: 3508563161288 0002 tanggal 25 november 2010, bermaterai cukup dan cocok
dengan aslinya, diberi tanda P.2;
Bukti-bukti tersebut sebagai
berikut:
Bukti-bukti tersebut oleh Ketua
Majelis Hakim ditunjukkan kepada tergugat dan atas pertanyaan ketua majelis
kemudian tergugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dengan bukti-bukti
surat penggugat tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan
menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku
bernama Abdur Rochman Sholih, umur 23 tahun, agama islam ,pekerjaan mahasiswa/
pelajar, tempat kediaman di desa kedung sekar lor kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi
tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan
saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan
yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi
menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab
antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban
saksi:
Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?
|
|
|
Ya, saya mengenal Penggugat dan Tergugat, keduanya
suami isteri sah;
|
Apa hubungan saudari dengan Penggugat?
|
|
|
Saya saudara jauh Penggugat;
|
Sudah berapa lama Penggugat dan Tergugat menikah?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat telah menikah hingga sekarang
ini kurang lebih 15 tahun 8 bulan lamanya;
|
Dimanakah Penggugat dan Tergugat membina rumah
tangga bersama?
|
|
|
Setahu saya, Penggugat dan Tergugat membina rumah
tangga bersama di rumah bersama;
|
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak;
|
Apa yang saudara tahu tentang kondisi rumah tangga
Penggugat dan Tergugat?
|
|
|
Setahu saya, kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sekarang ini dalam keadaan tidak harmonis keduanya telah berpisah
rumah sejak bulan Desember 2015;
|
Apa yang menyebabkan Penggugat dan Tergugat berpisah
rumah?
|
|
|
Saya tidak tahu penyebab Penggugat dan Tergugat
berpisah rumah;
|
Kapan peristiwa tersebut?
|
|
|
Kalau tidak salah bulan Desember 2015;
|
Apakah selama berpisah rumah, Penggugat dan Tergugat
pernah tinggal bersama kembali?
|
|
|
Setahu saya, selama berpisah rumah, Penggugat dan
Tergugat tidak pernah tinggal bersama kembali;
|
Apakah saudara akan memberikan keterangan lainnya ?
|
|
|
Tidak dan cukup;
|
Atas pertanyaan Majelis hakim,
penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi
tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan
menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Fitriyani
Binti Soleh, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai Bank BRI, tempat
kediaman perumahan pongangan manyar Kudus.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi
tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang
sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi
menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab
antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban
Saksi
Apa hubungan saudari dengan Penggugat?
|
|
|
Saya kakak kandung Penggugat;
|
Siapa nama suami Penggugat?
|
|
|
Suami Penggugat bernama Slamet Fitriyanto;
|
Kapan Penggugat menikah dengan Tergugat?
|
|
|
Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada bulan
Oktober 2002;
|
Setelah menikah, dimanakah keduanya tinggal bersama?
|
|
|
Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di
rumah bersama;
|
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki
keturunan?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan;
|
Bagaimana kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sekarang ini?
|
|
|
Sekarang ini kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat tidak rukun, keduanya telah berpisah rumah kurang lebih 2 tahun
lamanya, penggugat pulang ke rumah orang tuanya;
|
Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah rumah?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat berpisah rumah karena telah
berselisih;
|
Apa penyebab perselisihan Penggugat dan Tergugat?
|
|
|
Setahu saya perselisihan Penggugat dan Tergugat
disebabkan karena Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya;
|
Apakah selama meninggalkan Penggugat, Tergugat
pernah menjenguk atau mengajak rukun Penggugat?
|
|
|
Setahu saya, selama meninggalkan Penggugat, Tergugat
tidak pernah menjenguk maupun mengajak rukun Penggugat;
|
Sebagai kakak kandung, apakah saudara pernah
berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat?
|
|
|
Ya, saya telah berupaya mendamaikan Penggugat dan
Tergugat, namun tidak berhasil;
|
Apakah saudara akan berupaya mendamaikan Penggugat
dan Tergugat kembali?
|
|
|
Saya tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan
Tergugat kembali;
|
Adakah keterangan lainya?
|
|
|
Cukup;
|
Atas pertanyaan Majelis Hakim,
penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Kemudian Majlis Hakim bertanya
kepada Tergugat, apakah akan menghadirkan saksi ?
Tergugat Menjawab, Iya Majelis, saya
akan menghadirkan saksi dalam persidangan ini sekarang.
Kemudian dipanggil masuk dan
menghadaplah saksi saksi pertama yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku
bernama Muhammad Sahal Nasikhin, umur 27 tahun, agama islam ,pekerjaan karyawan
PT. Pura, tempat kediaman di desa Gondhoarum kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus;
Atas pertanyaan majelis hakim, saksi
tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat dan
saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan
yang sebenarnya tidak lain kecuali yang sebenarnya, selanjutnya saksi
menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab
antara ketua majelis dan keluarga penggugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban
saksi:
Apa hubungan saudara dengan Penggugat?
|
|
|
Saya adik kandung Penggugat;
|
Siapa nama isteri Tergugat?
|
|
|
Isteri Tergugat bernama Ike Meliyanti Saputri;
|
Kapan Penggugat menikah dengan Tergugat?
|
|
|
Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada bulan
Oktober 2002;
|
Setelah menikah, dimanakah keduanya tinggal bersama?
|
|
|
Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di
rumah Bersama selama kurang lebih 13 tahun
|
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki
keturunan?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan;
|
Bagaimana kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sekarang ini?
|
|
|
Sekarang ini kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat tidak rukun, keduanya telah berpisah rumah kurang lebih 2 tahun
lamanya, Penggugat pulang ke rumah orang tuanya;
|
Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah rumah?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat berpisah rumah karena telah
berselisih;
|
Apa penyebab perselisihan Penggugat dan Tergugat?
|
|
|
Setahu saya perselisihan Penggugat dan Tergugat
disebabkan karena Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya;
|
Apakah selama meninggalkan Penggugat, Tergugat pernah
menjenguk atau mengajak rukun Penggugat?
|
|
|
Setahu saya, selama meninggalkan Penggugat, Tergugat
pernah menjenguk dan mengajak rukun Penggugat;
|
Sebagai Adik kandung, apakah saudara pernah berupaya
mendamaikan Penggugat dan Tergugat?
|
|
|
Ya, saya telah berupaya mendamaikan Penggugat dan
Tergugat, namun tidak berhasil;
|
Apakah saudara akan berupaya mendamaikan Penggugat
dan Tergugat kembali?
|
|
|
Saya tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan
Tergugat kembali;
|
Adakah keterangan lainya?
|
|
|
Cukup;
|
Atas pertanyaan Majelis hakim,
penggugat dan tergugat membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi
tersebut;
Selanjutnya dipanggil masuk dan
menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis mengaku bernama Dewi Ratna
Sari Binti Soleh, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan pegawai Bank MANDIRI,
tempat kediaman perumahan Hadi polo Kudus.
Atas pertanyaan Ketua majelis, saksi
tersebut bersumpah menurut tata cara Agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang
sebenarnya dan tiada lain kecuali yang sebenarnya. Selanjutnya saksi
menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab
antara Ketua Majelis dan tetangga tergugat sebagai berikut:
Pertanyaan Majelis Hakim: Jawaban
Saksi
Apakah saudari mengenal Penggugat dan Tergugat ?
|
|
|
Ya, saya mengenal Penggugat dan Tergugat, keduanya
suami isteri sah;
|
Apa hubungan saudari dengan Tergugat?
|
|
|
Saya Tante Tergugat;
|
Sudah berapa lama Penggugat dan Tergugat menikah?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat telah menikah hingga sekarang
ini kurang lebih 15 tahun 8 bulan lamanya;
|
Dimanakah Penggugat dan Tergugat membina rumah
tangga bersama?
|
|
|
Setahu saya, Penggugat dan Tergugat membina rumah
tangga bersama di rumah bersama;
|
Apakah Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak?
|
|
|
Penggugat dan Tergugat sudah memiliki anak;
|
Apa yang saudara tahu tentang kondisi rumah tangga
Penggugat dan Tergugat?
|
|
|
Setahu saya, kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sekarang ini dalam keadaan tidak harmonis keduanya telah berpisah
rumah sejak bulan Desember 2015;
|
Apa yang menyebabkan Penggugat dan Tergugat berpisah
rumah?
|
|
|
Saya tidak tahu penyebab Penggugat dan Tergugat
berpisah rumah, yang saya ketahui, Penggugat pulang kerumah orangtuanya tanpa
pamit kepada Tergugat
|
Kapan peristiwa tersebut?
|
|
|
Kalau tidak salah bulan Desember 2015;
|
Apakah selama berpisah rumah, Penggugat dan Tergugat
pernah tinggal bersama kembali?
|
|
|
Setahu saya, selama berpisah rumah, Penggugat dan
Tergugat tidak pernah tinggal bersama kembali;
|
Apakah saudara akan memberikan keterangan lainnya ?
|
|
|
Tidak dan cukup;
|
Atas pertanyaan Majelis Hakim,
penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara lisan bahwa masing-masing
pihak masih menghendaki adanya perceraian;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan
sidang terbuka untuk umum, dan sidang ditunda pada hari Senin tanggal 13
Agustus 2018 pukul 09.30 untuk pembacaan putusan, dengan memerintahkan kepada
kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut di
atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan
oleh ketua Majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti Ketua
Majelis
SA’DUN KHABIB, SH ATHOUR
ROHMAN, M.H
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:0870/Pdt.G/2018/PA.Kds
Lanjutan
Pemeriksaan perkara persidangan
agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tangggal 13 Agustus 2018 dalam
perkara pihak-pihak antara:
Ike Meliyanti Saputri Binti Asrori
Sebagai Penggugat
Melawan
Slamet Fitriyanto Bin Masruhin
Sebagai Tergugat
Susunan persidangannya:
1. ATHOUR ROHMAN, M.H Sebagai ketua
majlis;
2. RIA ANDRIANI’,M,Hum, Sebagai hakim
anggota;
3. AKHMAD RIFA’I, SH Sebagai hakim
anggota;
4. SA’DUN KHABIB, SH, Sebagai panitera
pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis,maka para pihak yang
berperkara dipanggil masuk kedalam persidangan:
- Penggugat datang menghadap di
persidangan;
- Tergugat datang menghadap sendiri
dalam persidangan;
Ketua majlis lalu berusaha
menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar rukun
kembali, akan tetapi tidak berhasil;
Selanjutnya atas persetujuan antara
Penggugat dan Tergugat;
Ketua majelis kemudian membacakan
putusan pengadilan agama Kudus tanggal 13 Agustus 2018
Nomor:0870/pdt.G/2008/PA.Kds yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
1.Mengabulkan gugatan penggugat
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro tergugat
terhadap penggugat.
3.memerintahkan
kepada panitera pengadilan agama Kudus untuk mengirim salinan putusan ini yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang
wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta kepada pegawai
pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat untuk dicaatatkan
dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan
kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.306.000,-(Tiga
ratus enam ribu rupiah).
Ketua majelis lalu menjelaskan bahwa
putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Kemudian setelah putusan tersebut
telah diucapkan oleh ketua majlis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu
selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Selanjutnya ketua majelis
menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Demikian dibuat berita acara
persidangan ini yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Panitera Pengganti
Ketua Majelis
SA’DUN KHABIB, SH ATHOUR
ROHMAN, M.H
DAFTAR NAMA DALAM PERSIDANGAN
KELOMPOK 2
1. MAJELIS HAKIM : ATHOUR ROHMAN
2. HAKIM ANGGOTA 1 : RIA ANDRIANI
3. HAKIM ANGGOTA 2 :AKHMAD RIFA’I
4. PANITERA PENGGANTI : SA’DUN KHABIB
5. PENGGUGAT : IKE MELIYANTI SAPUTRI
6. TERGUGAT : SLAMET FITRIYANTO
7. SAKSI PENGGUGAT 1 : ABDUR ROCHMAN SHOLIH
8. SAKSI PENGGUGAT 2 : FITRIYANI
9. SAKSI TERGUGAT 1 : MUHAMMAD SAHAL NASIKHIN
10. SAKSI TERGUGAT 2 : DEWI RATNA SARI
No comments:
Post a Comment