Hal
: Cerai gugat
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Kudus
Di
Kudus
Assalamu’alaikum wr.wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI
Umur :
30 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Karyawan Djarum
Tempat
Tinggal : Desa Bulungcangkring RT.-02
RW.-01, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sebagai "Penggugat",
Dengan hormat, Penggugat mengajukan
gugatan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama :
SLAMET FITRIYANTO BIN MASRUHIN
Umur :
35 Tahun, agama islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Swasta (karyawan Dua Kelinci Kudus)
Tempat
Tinggal : Desa Gondhoarum RT. -03 RW.-02 Kelurahan,
Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Selanjutnya disebut sebagai
“tergugat”
Adapun dasar dan alasan diajukanya
gugatan cerai ini adalah sebagai berikut
1. Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat yang
menikah pada tanggal 30 desember 2002, dihadapan petugas pencatat nikah kantor
urusan agama kecamatan Manyar kabupaten Kudus dengan status perawan dan jejaka
sebagaimana ternyata dalam duplikat kutipan akta nikah nomor :
Kk.13.25.06/Pw.01/589/2002 tanggal 12 Oktober 2002
2.
Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat bakda dukhul dan dikaruniai 1
anak orang bernama :
a. Asror umur 5 tahun
3.
Bahwa setelah melansungkan perkawinan penggugat dan tergugat terakhir bertempat
tinggal di rumah kediaman bersama di perumahan pongangan manyar Kudus, selama
kurang lebih 9 tahun, kemudian Tergugat pergi pulang kerumah orang tuanya
sendiri, sehingga antara penggugat dan tergugat sampai sekarang berpisah tempat
tinggal kurang lebih 2 tahun : dan selama berpisah tersebut di antara penggugat
dan tergugat satu sama lain tidak pernah mengunjungi :
4.
Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat semula rukun dan harmonis,
namun kurang lebih sejak agustus 2011 keadan rumah tangga penggugat dan
tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran terus menerus yang
disebabkan karena :
a. Seringnya tergugat pulang larut
malam tanpa alasan yang jelas.
b.
Penggugat sering lepas tanggung jawab dengan tidak memberi nafkah yang layak
untuk kebutuhan sehari-hari.
c.
Tergugat sudah tidak peduli lagi dengan kebutuhan dan masa depan anak tergugat
hasil pernikahan dengan penggugat
5.
Bahwa selama berpisah tempat tinggal selama + 2 tahun tersebut tergugat tidak
pernah memberikan nafkah kepada penggugat Rp. 100.000,- setiap minggu;
6.
Bahwa penggugat sudah berusaha bersabar dan seringkali menasehati tergugat agar
mau merubah sikapnya tersebut namun tergugat tetap tidak bisa berubah dan
keluarga kedua belah pihak telah berusaha menasehati dan merukunkan keduanya
akan tetapi tidak berhasil;
7.
Bahwa dalam keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan
rumah tangga antara penggugat dan tergugat sulit untuk dipertahankan apalagi
untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk
diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
penggugat mohon kepada bapak pengadilan agama Kudus Cq. Majelis hakim yang
menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2. Menjatuhkan talak ba’in sughro
tergugat terhadap penggugat;
3. Membebankan biaya perkara menurut
hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain,
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demkian atas terkabulnya gugatan
ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Wasssalamu’alaikum wr.wb.
Kudus,
02 Juli 2018
Hormat penggugat
IKE MELIYANTI SAPUTRI BINTI ASRORI
No comments:
Post a Comment