HAK MILIK
Guna Memenuhi Tugas UTS
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Dr. Supriyadi, S.H., MH
Disusun Oleh :
Dewi Ratna Sari (
1520110053 )
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (KUDUS
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI ISLAM
PRODI AHWAL SYAKHSHIYYAH
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
Tanah sangat erat sekali hubungannya
dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan
hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan sebidang
tanah. Atas dasar itu, persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia
mempunyai arti yang sangat penting sekali, karena sebagaian besar dari
kehidupan manusia tergantung pada tanah. Betapa tidak, agama mengajarkan bahwa
manusia adalah berasal dari tanah. Tanah adalah tempat bermukim bagi umat
manusia, di samping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah
melalui usaha tani. Tanah dapat dinilai pula sebagai suatu harta yang mempunyai
sifat permanen, karena memberikan suatu kemantapan untuk dicadangkan bagi
kehidupan di masa mendatang. Pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat
persemayaman terakhir bagi orang yang meninggal dunia. Pendek kata, tanah
mempunyai peranan penting dalam kehidupan ini.
II.
Rumusan masalah
1.
Apakah
pengertian dan ciri – ciri hak milik ?
2.
Bagaimana
cara memperoleh dan penyerahan hak milik atas suatu kebendaan ?
3.
Apa
saja syarat – syarat penyerahan ?
4.
Apa
saja pembatasan – pembatasan dalam penggunaan hak milik ?
5.
Bagaimana
cara hapus atau berakhirnya hak milik ?
III.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan ciri – ciri dari hak milik
2.
Untuk
mengetahui cara memperoleh dan penyerahan hak milik atas suatu kebendaan
3.
Untuk
mngetahui apa saja syarat – syarat penyerahan
4.
Untuk
mengetahu pembatasan – pembatasan dalam penggunaan hak milik
5.
Untuk
mengetahui bagaimana cara hapus atau berakhirnya hak milik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Ciri – Ciri Hak Milik
Dalam hak kebendaan perdata Barat,
hak milik lebih dikenal dengan dengan sebutan hak eigendom dan lazim disebut
eigendom saja. Asal katanya eigen yang berarti “ diri sendiri “ atau “ pribadi
“, sedangkan dom berasal dari kata domaniaal yang diartikan sebagai milik, dan
istilah domein yang diartikan daerah atau wilayah atau milik negara. Jadi,
eigendom dapat diartikan sebagai milik pribadi, sedangkan eigendomsrecht
berarti hak milik pribadi.
Dalam system Kitab
Undang Hukum Perdata, hak eigendom merupakan hak atas sesuatu benda yang pada
hakekatnya selalu bersifat sempurnawalaupun dalam kenyataan tidak demikian. Hal
ini sehubungan dengan dimungkinkannya hak – hak lain melekat pada benda yang
berstatus eigendom seperti hak erfparcht, hak postal, hak sertituut, hak sewa,
dan lain – lain. Dengan adanya hak – hak lain itu, sifat sempurna dari hak
eigendom menjadi berkurang karena hak – hak lain tersebut merupakan hak yang
melekat atas benda milik orang lain.
Mengenai
penegrtian eigendom, ketentuan dalam pasal 570 KUH Perdata menyatakan sebagai
berikut:
“hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan
dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang – undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,,
atau tidak mengganggu hak – hak orang
lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu
demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang – undang dan dengan
pembayaran ganti rugi”
Pasal 570 KUH
Perdata ternyata tidak saja merumuskan penegrtian hak milik, melainkan pula memberikan
pembatasan – pembatasan dalam penggunaan hak milik atas sesuatu kebendaan dan
kemungkinan dicabutnya hak milik atas kepentingan umum dengan pembayaran ganti
kerugian. Dari rumusan pengertian hak milik dalam pasal 570 KUH Perdata di atas
dapat diketahui bahwa hak milik itu raja dari semua kebendaan lainnya.
Berdasarkan hak milik inilah kemudian lahir hak – hak kebendaan lainnya.
Dari ketentuan pasal 570 KUH Perdata dapat diuraikan pengertian
seperti berikut.
1.
Hak
milik adalah hak yang paling utama, karena pemiliknya dapat menikmati
sepenuhnya dan menguasai sebesar – besarnya
2.
Dapat
menikmati sep, artinya sepenuhnya pemilik dapat memakai sepuas – puasnya ,
dapat memanfaatkan semaksimal mungkindan dapat memetic hasilsebanyak –
banyaknya.
3.
Dapat
menguasai sebebas – bebasnyaa, artinya pemilik dapat melakukan perbuatan apa
saja tanpa batas terhadap benda miliknya itu, misalnya memelihar sebaik –
baiknya, membebani dengan hak – hak kebendaan tertentu, memindahtangankan,
merubah bentuk bahkan melenyapkan
4.
Hak
milik tidak dapat diganggu gugat, baik oleh orang lain maupun oleh penguasa,
kecuali dengan alasan, syarat – syarat dan menurut ketentuan undang – undang
5.
Tidak
dapat diganggu gugat hendaklah diartikan sejauh untuk memenuhi kebutuhan
pemiliknya secara wajar, dengan memperhatikan kepentingan orang lain (
kepentingan umum )
Terdapat
sejumlah ciri dari hak milik itu , yaitu sebagi berikut
·
Hak
milik merupakan hak pokok terhadap hak – hak kebendan lainyang bersifat
terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak – hak yang lain
·
Hak
milik merupakan hak yang paling sempurna
·
Hak
milik bersifat tetap, artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan
orang lain, tetapi hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik
·
Hak
milik merupakan inti dari hak – hak kebendaan yang lain. Siapa yang memberikan
hak memungut hasil pada orang lain berarti ia memberikan hak memungut hasil
pada orang lain, berarti ia memberikan sebagian dari hak miliknya, bukan secara
kuantitatif suatu bagiaan tertentu, tetapi suatu bagian tertentu secara
kualitatif.
B.
Cara Memperoleh dan Penyerahan Hak Milik Atas Suatu Kebendaan
Ø Cara memperoleh hak milik atas benda adalah sebagai berikut:
1.
Cara
originair, dimana pihak yang memperoleh hak milik atas benda tidak menerimanya
dari tangan pihak pendahulu. Pihak yang memperoleh hak milik tersebut memulai
dengan suatu hak yang baru, yang bebas dari beban dan kewajiban, tanpa hak dan
wewenang, misalnya: pendakuan, perlekatan dan daluarsa.
2.
Cara
derivatif , dimana pihak yang memperoleh hak milik atas benda menerimanya dari
seorang pendahulu ( Voorganger )
Cara
deviratif ini dapat:
a.
Mereka
yang memperoleh hak berdasarkan atas hak yang umum ( algemene title ) yakni
penerima hak menerima benda secara keseluruhan, dengan hak dan kewajiban yang
melekat pada benda tersebut, misalnya para ahli waris, suami istri karena
adanya kesatuan harta kekayaandalam perkawinan mereka, anggota badan hukum yang
dibubarkan, negara terhadap harta kekayaan yang terlancar
b.
Mereka
yang memperolehhak berdasarkan atas hak yang khusus yakni penerimaan hak milik
atas benda tertentu, misalnya pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian
beli, cessionaris, legetaris, dan lain – lain
Bagaimana peralihan atau cara terjadinya hak ilik atas sesuatu
kebendaan tersebut, telah ditentukan dalam keentuan pasal 584 KUH Perdata, yang
menetapkan sebagai berikut:
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara
lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan,
baik menurut undang – undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan
atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak
milik, dilakukan oleh seorang yang berhakberbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata tersebut, maka dapat diketahui terdapat
lima cara untuk memperoleh atau mengalihkan hak milik atas suatu kebendaan yang
tidak dapat dilakukan selain dengan cara – cara di bawah ini:
§ Pemilikan atau Pendakuan ( toeeigening atau occupation )
Yaitu
memperoleh hak milik atas benda – benda yang tidak ada pemiliknya ( res nullius
). Res Nullius hanya atas benda
bergerak. Contohnya memburu rusa di hutan, memancing ikan di laut dan lain –
lain
§ Perlekatan ( natrekking )
yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar
atau berlipat ganda karena alam. Contohnya
tanah bertambah besar sebagai
akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah dan lain – lain
§ Daluarsa ( verjaring ) yaitu
suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu atau atas syarat – syarat yang ditentukan
dalam undang – undang
§ Pewarisan yaitu suatu proses beralihnya hak milikatau harta warisan
dari pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam
yaitu karena UU dan wasiat.
§ Penyerahan yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan
hak milik kepada pihak lainnya.
Di samping yang telah disebutkan di
atas, cara memperoleh atau peralihan hak milik atas sesuatu juga dapat dijumpai
di luar dari ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata yaitu:
1.
Penarikan
buah tanaman ( vruchtrekking ) yakni seorang bezitter yang te gooeder trouw
dapat menjadi eigenaar dari hasil tanah yang telah ditanami, dibenihi dan
diolahnya
2.
Penjadian
/ pembentukan benda ( zaaksvorming ), yakni membuat sesuatu benda dalam jenis
baru berdasarkan benda tersedia. Orang yang membuat benda yang baru tadi
dianggap sebagai pemilik natas benda yang bar dibuat tersebut
3.
Persatuan
atau percampuran benda ( vereniging ) yakni, cara memperoleh hak milik karena
bersatu atau bercampurnya beberapa benda kepunyaan beberapa orang
4.
Pencabutan
hak ( onteigening ). Penguasa untuk memperoleh hak milik dapat mencabut hak
milik seseorang atas suatu benda. Ini akan dilakukan karena kepentingan umum
dan dengan disertai pemberian ganti kerugian yang layak, yang dilakukanmenurut
tata cara yang diaturdi dalam undang – undang.
5.
Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah. Kemungkinan cara ini telah diatur dalam
Keputusan Presiden Nomer 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diganti dan diperbarui
dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2005
6.
Perampasan
( verbeurdverklaring ). Negara dapat merampas barang – barang kepunyaan
terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk
melakukan kejahatan.
7.
Percampuran
harta ( boedelmenging ) . sesuai dengan ketentuan dalam pasal 119 KUH Perdata ,
pada saat perkawinan dilansungkan suami istri saling memperoleh hak milik atas
harta kekayaan suami istri. Jadi menurut undang – undang, mulai saat perkawinan
berlansung, maka terjadinya percampuran atau persatuan harta kekayaan di antara
suami istri tersebut.
8.
Pembubaran
suatu badan hukum ( ontbinding dari badan hukum ). Sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan pasal 1665 KUH Perdata, bahwa bilamana terjadinya pembubaran suatu
badan hukum,, maka anggota – anggotanya yang masih ada pada waktu itu akan
memperoleh bagian atau sisa dari harta kekayaan badan hukum tersebut.
9.
Pelepasan
hak. Dengan adanya pelepasan hak, maka pemiliknya juga akan ikut beralih. Dalam ketentuan pasal 663 KUH Dagang
dinyatakan , bahwa hak milik atas kapal – kapal dan barang – barang yang
dipertanggungkan dapat dilepaskan atau diserahkan kepada penanggung dalam hal karamnya kapal, musnahnya kapal,
penahanan oleh suatu negara asing atau pemerintah Indonesia dan lainnya.
Ø Cara penyerahan hak milik atas suatu kebendaan
penyerahan
ialah pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang
lain, sehingga orang itu memperoleh hak kebendaan atas benda itu. Misalnya
dalam hal jual – beli , jual beli dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban
saja (obligator), tetapi belum memindahkan hak milik. Hak milik baru beralih
kepada pembeli apabila dilakukan penyerahan bendanya itu oleh penjual kepada
pembeli. Jadi penyerahan adalah perbuatan yuridis memindahkan hak milik. Jenis
penyerahan tergantung pada benda yang diserahkan, yaitu benda bergerak
berwujud, benda bergerak tidak berwujud, dan benda tidak berwujud.untuk lebih
jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
Penyerahan
benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUH Perdata )
Ø Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø Dilakukan dengan penyerahan kunci gudang dimana benda itu disimpan
Ø Dilakukan dengan tradition brevi manu ( tangan pendek ), jika benda
itu sudah berada dalam penguasaan yang berhak menerima, misalnya penyerahan hak
milik kepada penyewa atau pemakai
Ø Dilakukan dengan constitutum possessorium, jika benda itu tetap
berada dalam penguasaan pemilik semula, misalnya dalam dalam perjanjian jual
beli rumah, penjual selaku pemilik tetap menguasai rumah berdasarkan sewa –
menyewa dengan pembeli
Penyerahan
benda bergerak tidak berwujud ( pasal 613 KUH Perdata )
Ø Piutang atas tunjuk dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
misalnya surat cek
Ø Piutang atas nama dilakukan dengan cessie yaitusurat pernyataan
memindahkan piutang, disusul dengan penyerahan surat piutangnya, misalnya saham
atas nama
Ø Piutang atas pengganti dilakukan dengan endossemen dan penyerahan
surat piutangnya, misalnya wesel
Penyerahan
benda tidak bergerak
Dengan
berlakunya Undang Undang Pokok Agraria
No. 5 tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya , maka penyerahan benda tidak bergerak
berupa tanah dan yang melekat di atsanya dilakukan dengan akta otentik di muka
Penjabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT). Menurut peraturan yang berlaku sekarang,
PPAT ini dapat berupa Notaris dan dapat pula Camat berdasarkan daerah kerja
masing – masing. Kemudian akta PPAT tersebut didaftarkan ke kantor Agraria
setempat bagian pendaftaran tanah, atas dasar ini, penjabat pendaftaran tanah
menerbitkan sertifikat hak milik, sebagai tanda bukti hak.
C.
Syarat – Syarat Penyerahan Hak Milik
Agar penyerahan hak milik dari seseorang kepda oang lain tidak
menjadi batal, maka harus memenuhi persyaratan tertentu. Bilamana dari
ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata, maka dapat diketahui syarat poko
penyerahan hak milik adalah harus dilakukan oleh pemegangnya sendiri atau
seseorang yang mempunyai hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang
menjadi miliknya. Selain itu juga penyerahan hak milik dipersyaratkan di
dahului pula dengan adanya peristiwa perdata yangbermaksud memindahkan hak
miliknya dari seseorang kepada orang lain, yang menjadi alas hak bagi peralihan
dan pemindahan hak milik tersebut.
Jadi berdasarkkan ketentan daam
pasal – pasal 584 612, 613, dan 616 KUH Perdata , setidaknya untuk sah
penyerahan hak milik dipersyaratkan, yaitu
1.
Harus
ada perjanjian yang zakelijk
2.
Harus
adanya peristiwa perdatauntuk memindahkan hak milik, yang menjadi alas hak
peralihan dan pemindahan hak milik
3.
Dilakukan
oleh seseorang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang
dimilikinya
4.
Adanya
penyerahan secara nyata dari kebendaan yang dimilikinya itu.
D.
Pembatasan – Pembatasan dalam Menikmati Hak Milik
Ternyata
aklam orang mempergunakan hak miliknya juga harus mengingat batasan – batasan
tertentu. Batasan – batasan tertentu dalam menikmati hak milik atas sesuatu kebenddaan tersebut dapat
dijumpai dalam Pasal 570 KUH Perdata, dari ketentuan pasal 570 KUH Perdata
dapat di ketahui pembatasan – pembatasan dalam menikmatti hak milik atas
sesuatu kebendaan, yaitu
1.
Pembatasan
oleh Undang – Undang dan Peraturan Umum.
Dari ketentuan dalam Pasal 570 KUH Perdata dapat diketahu
pembatasan pertama dalam menikmati hak milik atsa sesuatu kebendaan adalah oleh
Undang – Undang atau peraturan umum, artinya pemegang hak milik dalam menikmati
haknya juga dibatasi oleh Undang – Undang dan Peraturan Umum dengan tidak
mengurangi haknya dalam menikmati hak
milik itu. Pembatasan dengan Undang – Undang atau Peraturan Umum
tersebut dimaksudkan agar seseorang tidak bisa lagi bertindak sewenang – wenang
atas hak milik yang dipunyainya sendiri.
Apat diartikan Undang –
Undang yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 570 KUH Perdata adalah undang –
undang dalam dalam arti formal. Pengertian Undang – Undang dalam Pasal 570 KUH
Perdata dapat ditafsirkan dalam artian
yang lebih luas lagi, yaitu termasuk yurisprudensi, yang kedudukannya setara
dengan pula Undang – Undang
Peraturan umum di sini meliputi peraturan – peraturan dari penguasa
– penguasa yang lebih rendah, misalnya peraturan – peraturan provinsi,
peraturan kota, peraturan kabupaten, dan lain – lain.
Dan praktiknya pengertian bertentangan dengan Undang – Undang telah
diperluas menjadi bertentangan dengan hukum, dengan demikian segala perbuatan,
penggunaan hak milik yang bukan saja bertentangan dengan Undang – undang
melainkan juga bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum dapat
dilarang, misalnya penggunaaan rumah sebgai tempat pelacuran , perdagangan
minuman keras, perdagangan narkoba, pusat perjudian.
2. Pembatasan tidak mengganggu atau
menimbulkan gangguan (hinder) terhadap orang lain.
Suatu perbuatan dianggap sebagai hinder bilamana perbuatan
seseorang itu menimbulkan kerugian yang immaterial. Hal ini dibedakan dengan
perbuatan melawan hukum dari seseorang yang dapat menimbulkan kerugian yang
bersifat materiil. Unsur – unsurnya ada hinder tersebut ada dua yaitu perbuatan
yang melawan hukum dan perbuatan yang bersifat mengurangi atau menghilangkan
kenikmatan dalam penggunaan hak milik seseorang.
Demikian juga
zaaksbeschadiging ( pengrusakan benda ) dapat digugat berdasarkan onrechtmatige
daad (perbuatan melawan hukum ). Sebagaimana dikemukakan oleh Pitlo, terdapat 4
tipe zaaksbeschading tersebut, meliputi:
Ø Perbuatan yang onrechmatig terhadap
keadaanhak milik normal. Misalnya seseorang bermain – main, lalu memecahkan
kaca jendela orang lain. Tidak peduli apakah perbuatan itu dilakukan dengan
sengaja ataukah karena kealpaan orang itu harus mengganti atas akibat
perbuatannya.
Ø Perbuatan onrechmatig terhadap
keadaan hak milik yang tidak normal. Misalnya seseorang mempunyai vaas ( tempat
bunga )yang berharga miliaran rupiah, yang terletak di meja kecil dekat
jendela, kemudian seorang anak nakal bermain batu, sehingga memecahkan jendela
dan vas tersebut. Anak itu tidak harus mengganti vas bunga , karena dalam hal
ini pemiliknya saat itu telah meletakkan vas nya sedemikian rupa, sehingga
menmbahayakan dan menciptakan resiko yang tidak normal, maka ia sendirilah yang
harus memikul resikonya.
Ø Perbuatan rechmatig terhadap hak
milik yang normal. Contohnya, seseorang rumahnya terbakar, untuk dapat keluar
dari rumahnya harus melalui atapdan kemudian memecahkan kaca jendela
tetangganya, sehingga perbuatan itu adalah rechmatig, karena dilakukan dalam
keadaan darurat, dan keadaan jendala tetanggany adalah normal. Tetapi
perbuatannya mengharuskan untuk menggantikerugian yang ditimbulkan. Kalua
menolak, perbuatannya menjadi onrechmatig dan dapat digugat untuk membetulkan
kerusakan atau mengganti ongkos pembetulan.
Ø Perbuatan rechmatig terhadap hak
milik yang tidak normal. Misalnya seseorang membangun sebuah rumah, itu
tanahnya harus di keraskan lebih dahulu, pekerjaan ini menimbulkan getaran
–getaran yang keras, sehingga tembok rumah tetangga yang dihiasi dengan lukisan
– lukisan yang berharga menjadi rusak karenanya. Dalam keadaan ini pekerjaan
harus di hentikan untuk memberikan kepada tetangga untuk menyelamatkan barang –
barangnya yang berharga dimana semuanya dipikul oleh pemiliknya. Karena
pemiliknya telah mendapatkan keadaan hak milik secara normal, yaitu menaruh
barang – barangnya berharga yang tidak tahan getaran di tempat dimana tanah
harus dikeraskan untuk membuat gedung.
3. Pembatasan kemungkinan pencabutan
hak (onteigening) berdasarkan perintah undang-undang.
Kita tidak dapat berbuat sewenang-wenang
untuk mencabut hak kebendaan orang lain, terkecuali pencabutan itu dilakukan
dengan alas an demi “kepentingan umum” dan harus dilakukan menurut ketentuan
undang-undang.
Berdasarkan putusan hakim hak
eigendom dapat dicabut setelah terlebih dahulu mendaftarkan keputusan tersebut
di Dalam Daftar Umum. Dengan pendaftaran tersebut, maka beralihlah hak eigendom
kepada pihak yang mencabut.
4. Pembatasan oleh penyalahgunaan hak
(misbruik van rect: abusdu-droit).
Suatu perbuatan dikatakan sebagai misbruik
van recht bila penggunaan hak milik itu tidak masuk akal dan merugikan orang
lain. Namun ada pendapat lain bahwa adanya misbruik van recht itu tidak perlu
bahwa penggunaan eigendum itu harus tidak masuk akal dan dengan maksud
merugikan orang lain, tetapi jika manfaat yang diperoleh orang yang berbuat
tidak seimbang dengan kerugian yang diderita orang lain maka di sini sudah
terdapat misbruik van recht.
5. Pembatasan oleh hukum tetangga
Terdapat sejumlah kewajiban yang
dari pemilik pekarangan yang satu dengan pemilik lainnya yang bertetanggaan,
baik itu berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam maupun yang
berdasarkan atas ketentuan – ketentuan dalam undang – undang. Contohnya
kewajiban pemilik pekarangan yang tanahnya lebih rentah untuk menerima aliran
air di pekarangan mereka yang berasal dari pekarangan yang tanahnya lebih
tinggi dengan ketentuan tidak diperbolehkan membuat suatu bendungan yang
menghalangi keluar mengalirnya air tersebut.
E.
Cara Hapus atau Berakhirnya Hak Milik
Cara
bagaimana berakhir atau penyebab hapusnya hak milik yaitu sebagai berikut:
a.
Karena
terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain
b.
Karena
kebendaanya musnah
c.
Karena
empunya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya. Di
sini bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan kebendaan itu ke laut,
karena keadaan darurat dan lain – lain. Dalam hal ini demikian hak pemilinya
tetap ada pada pemilik semula
d.
Benda
atau binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam pasal 570 Kitab Undang
Hukum Perdata, hak milik adalah hak
untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat
bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak
bersalahan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,, atau tidak mengganggu hak –
hak orang lain, kesemuanya itu dengan
tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum
berdasarkan atas ketentuan undang – undang dan dengan pembayaran ganti rugi
Terdapat
sejumlah ciri dari hak milik itu , yaitu sebagi beriku
·
Hak
milik merupakan hak pokok terhadap hak – hak kebendan lainyang bersifat
terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak – hak yang lain
·
Hak
milik merupakan hak yang paling sempurna
·
Hak
milik bersifat tetap, artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan
orang lain, tetapi hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik
·
Hak
milik merupakan inti dari hak – hak kebendaan yang lain. Siapa yang memberikan
hak memungut hasil pada orang lain berarti ia memberikan hak memungut hasil
pada orang lain, berarti ia memberikan sebagian dari hak miliknya, bukan secara
kuantitatif suatu bagiaan tertentu, tetapi suatu bagian tertentu secara
kualitatif.
Cara memperoleh
hak milik alam pasal 584 KUH perdata sebagai berikut:
§ Pemilikan atau Pendakuan ( toeeigening atau occupation )
Yaitu
memperoleh hak milik atas benda – benda yang tidak ada pemiliknya ( res nullius
).
§ Perlekatan ( natrekking )
yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar
atau berlipat ganda karena alam.
§ Daluarsa ( verjaring ) yaitu
suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu
§ Pewarisan yaitu suatu proses beralihnya hak milikatau harta warisan
dari pewaris kepada ahli warisnya.
§ Penyerahan yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan
hak milik kepada pihak lainnya
Cara penyerahan
hak milik atas suatu kebendaan
Penyerahan
benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUH Perdata )
Ø Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø Dilakukan dengan penyerahan kunci gudang dimana benda itu disimpan
Ø Dilakukan dengan tradition brevi manu ( tangan pendek ),
Ø Dilakukan dengan constitutum possessorium, jika benda itu tetap
berada dalam penguasaan pemilik semula
Penyerahan
benda bergerak tidak berwujud ( pasal 613 KUH Perdata )
Ø Piutang atas tunjuk dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø Piutang atas nama dilakukan dengan cessie yaitusurat pernyataan
memindahkan piutang, disusul dengan penyerahan surat piutangnya
Ø Piutang atas pengganti dilakukan dengan endossemen dan penyerahan
surat piutangnya
Penyerahan
benda tidak bergerak
Penyerahan
benda tidak bergerak berupa tanah dan yang melekat di atsanya dilakukan dengan
akta otentik di muka Penjabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT).
Syarat – Syarat
Penyerahan Hak Milik
5.
Harus
ada perjanjian yang zakelijk
6.
Harus
adanya peristiwa perdatauntuk memindahkan hak milik, yang menjadi alas hak
peralihan dan pemindahan hak milik
7.
Dilakukan
oleh seseorang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang dimilikinya
8.
Adanya
penyerahan secara nyata dari kebendaan yang dimilikinya itu.
Dari ketentuan
pasal 570 KUH Perdata dapat di ketahui pembatasan – pembatasan dalam menikmatti
hak milik atas sesuatu kebendaan, yaitu
6.
Pembatasan
oleh Undang – Undang dan Peraturan Umum.
7. Pembatasan tidak mengganggu atau
menimbulkan gangguan (hinder) terhadap orang lain.
8. Pembatasan kemungkinan pencabutan
hak (onteigening) berdasarkan perintah undang-undang.
9. Pembatasan oleh penyalahgunaan hak
(misbruik van rect: abusdu-droit).
10. Pembatasan oleh hukum tetangga
Cara bagaimana
berakhir atau penyebab hapusnya hak milik yaitu sebagai berikut:
e.
Karena
terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain
f.
Karena
kebendaanya musnah
g.
Karena
empunya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya. Di
sini bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan kebendaan itu ke laut,
karena keadaan darurat dan lain – lain. Dalam hal ini demikian hak pemilinya
tetap ada pada pemilik semula
h.
Benda
atau binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya.
B.
Saran
Demikianlah makalah ini dibuat, semoga makalah ini bisa menjadi
salah satu bahan untuk menambah pengetahuan kita menegnai hak milik. Makalah
ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran
yang membangun guna menyempurnakan makalah berikutnya yang jauh lebih baik
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Salim. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta:
Sinar Grafika.
Supriyadi.
2015. Dasar – Dasar Hukum Perdata di Indonesia. Kudus: CV Kiara Science.
Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar
Grafika.