Sunday, 24 June 2018

SYARAT, RUKUN, WAJIB, DAN SUNNAH HAJI


Macam – macam  pelaksanaan ibadah Haji
Dalam pelaksanaan ibadah haji ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara diantara ketiga cara ini :
1.   1.    Haji Tamattu’
Cara pelaksanaaan haji tamattu’ yaitu mendahulukan ibadah umroh dulu, kemudian melaksanakan ibadah hajipada musim haji tahun itu juga atau dengan kata lain, berihrom untuk umrohpada bulan – bulan haji ( 1 syawal – hari wukuf 9 Dzulhijah ), kemudian bertahallul, setelah tiu berihram lagi untuk haji ( menjelang wukuf ) sampai selesai hajinya. Cara ini wajib membayar dam ( denda ) nusuk
Keterangan :
Setelah tiba di Makah dengan berpakaian ihrom sejak dari miqot, lalu singgah ke pemondokan atatu maktab untuk menyimpan barang bawaan, kemudian pergi ke masjidil haram untuk umroh, lalu kembali ke maktab dengan memakai pakaian biasa lagi. Sambil melakukan aktivitas ibadah di Makkah, dia menggu sampai tanggal 8 Dzulhijah untuk pelaksanaan berbagai rangkaian ibadah haji sampai selesai. Demikian inilah cara haji Tamattu’
2.    2.   Haji Ifrod
Haji ifrod ini adalah kebalikan dari haji tamattu’ yaitu dengan mendahulukan pelaksanaan ibadah haji baru kemudian melaksanakan ibadah umroh di luar  musim haji, atau dengan kata lain berihrom untuk pelaksanaan ibadah hhaji ssampai selesai, lalu berihram lagi untuk pelaksanaan ibadah umroh di luar bulan – bulan haji, apabila  sebelumnya ( sebelum tanggal 1 syawal pada tahun itu juga )belum berumroh yang berkaitan dengan ibadah haji.
Keterangan :
Setelah bulan – bulan haji tiba, orang yang ingin berhaji dengan cara ifrod, begitu sampai di pemondokan di Mkah engan berihram serta meletakkan barang – barangnya dan beristirahat secukupnya, hendaknya dia segera pulang ke masjidil haram, untuk thawaf Qudum ( Thowaf kedatangan ). Setelah itu , dia tidak boleh memilih melanjutkan Sa’I atau kembali ke pemondokan. Apabila di lanjutkan dengan Sa’I, maka Sa’I nya ini di hitung sebagai sa’I untuk haji sehingga besok ketika Thowaf Ifadhoh tidak  perlu sa’I lagi. Harus di ingat, ketika selesai Sa’I tersebut tidak boleh bercukur rambut
Setelah itu kembali ke pemondokan, dengan tetap berpakaian ihrom menunggu sampai  selesainya seluruh rangkaian ibadah haji, kemudian dia berihram lagi untuk pelaksanaan ibadah umroh sampai selesai. Cara ini tidak terkena dam ( denda ).
3.     3.  Haji Qiron
Pelaksanaan ibadah haji dengan cara Qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umroh bersama – sama. Hal tersebut di karenakan antara haji dan umroh terdapat amalan – amalan yang sama seperti niat Thawaf, Sa’I, dan cukur rambut yang dapat di lakukan sebagai amalan hajisekaligus sebagai amalan umroh.
Keterangan :
Setelah sampai di Makkah dengan berpakaian ihram dan istirahat secukupnya di pondokan, hendaknya segera melakukan Thowaf Qudum di Masjidil Haram. Setelah selesai tidak boleh memilih, melanjutkan Sa’I atau kembali ke Maktab ( pondokan ). Apabila dilanjutkan dengan bersa’I maka sa’I tersebut dihitung sebagai sa’I untuk haji, sehingga besok ketika melakuakn Thowaf Ifadhoh tidak perlu melakukan sa’I lagi. Perlu di ingat bahwa selesai sa’I tidak boleh bercukur, kemudian kembali ke pemondokan dengan tetap berihrom menunggu sampai selesai pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umroh sekaligus.


SYARAT, RUKUN, WAJIB, DAN SUNNAH HAJI
1. Syarat wajib haji
            Seseorang berkewajiban melaksanakan haji apabila telah memnuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A.Islam, bagi yang bukan Islam tidak wajib
B.Dewasa atau baligh, bagi anak-anak tidak wajib
C.berakal sehat, bagi orang gila tidak wajib
D.Merdeka, bagi budak tidak wajib
E.mampu , dengan persyaratan sebagai berikut
            1. mengerti cara pelaksanaan haji
            2.Sehat rohani dan jasmani
3. cukup bekal untuk perjalanan haji dan nafkah yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan
4. Tidak berhaklangan untuk berhaji, sepeti ditahan atau larangan dari pemerintahh yang zalim
5. tersedianya prasarana kendaraan
6. waktu memungkinkan (pendaftaran belom tutup)
F. aman perjalanan, dalam situasi perang dan kekacauan tidak wajib
            Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka dengan penuh kesadaran, hendaknya seseorang segera dating mendaftarkan diri kepada petugas yang dapat dipercaya.
           
2. Rukun Haji atau Umrah
Rukun haji atau umrah adalah suatu bagian dari ibadah haji atau umrah yang tidak boleh ditinggalkan. Apabila salah satu dari rukun-rukun tersebut tidak dilakukan maka haji atau umrahnya batal.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Niat dengan berihram
  Memakai pakaian ihram disertai dengan niat bagi laki-laki memakai dua helai pakaian yang tidak berjahit. satu diselendangkan dibahu satu lagi disarungkan. Bagi wantia, memakai pakaian yang mentutpi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan sampai ujung jari. Setelah berniat dan memakai pakaian ihram pelaksanaan haji tidak boleh melanggar larangan-larangan ihram. Bagi pria dilarang : 1) memakai pakaian biasa 2) memakai sepatu yang menutupi tumit 3) menutup kepala yang melekat seperti topi, kecuali memang sangat daryrat ( sangat dingin atau ada luka yang mesti diperban). Wanita dilarang : 1) berkaos tangan 2) menutup muka ( memakai cadar atau masker ). Sedangkan larangan bagi keduanya ( laki-laki dan perempuan) adalah :1) mamakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai dibadan sebelum niat ihram 2) memotong kuku dan mencabut atau mencukur rambut badan 3) memburu binatang buruan darat dan liar yang boleh dimakan 4) membunuh dan menganiaya binatang buruan darat dengan cara apapun kecuali binatang byang membahayakan 5) nikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi 6) bercumbu atau bersetubuh 7) mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

2. wukuf diarafah. Jamaah haji yang tidak wukuf, berarti tidak mengerjakan haji. Nagi SAW bersabda yang artinya “ haji itu hadir di Arafah”. Waktu wukuf dimulai dari tergelincir matahari pada tanggal Sembilan dzhulhijjah sampai terbit fajar tanggal sepuluh dzulhijjah setelah melaksanakan kotbah wukuf. Wukuf tidak disyaratkan suci dari hadas kecil dan besr. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid dan nifas boleh melaksanakan wukuf.
3. Tawaf Ifadhah. Tawaf adalah berputrar mengelilingi ka’bah dengan menjadikannya disebelah kiri orang yang bertawaf. Tawaf dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. menutup aurat, b. suci dari hadas kecil dan besar, c. dimulai arah hajar aswat, d. menjadikan ka’bah disebelah kiri, e. dilaksanakan tujuh kali putaran, f. berada di masjidil haram, g. tidak ada tujuan lain selain tawaf, h. niat tawaf jika tawaf Sunnah adapun jika tawaf rukun dan qudum tidak diharuskan niat.
4. sa’i. Sa’I adalah berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah. Bisa dikatakan jika sa’I memenuhi syarat sebagai berikut: 1) didahului dengan tawaf, 2) tertib, 3) menyempurnakan tujuh kali perjalanan diantara bukit safa dan marwah, 4) dilaksanakan di tempat sa’i (mas’a).
5. Tahallul. Tahallul adalah proses penghalalan atau pembebasan setelah melaksanakan rukun-rukun haji dengan cara mencukur atau menggunting rambut dan wanita paling sedikit tiga helai
6. Tertib, yakni berurutan sesuai urutan rukun haji.
3. wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila ditinggalkan, haijnya sah tetapi harus membayar dam dan berdosa kalau sengaja melanggarnya tanpa ada udzur syar’i. wajib haji sebagai berikut :
a. berniat haji dari miqat. Miqat dalam pelaksanaan haji terbagi dua : yaitu zamani dan makani. Miqat zamani haji dumulai dari bulan syawal, dzulqa’dah dan awal dzulhijjah. Sedangkan miqat makani sebagaimana ditetapkan oleh nabi SAW terdapat lima tempat : 1) dzulhulaifah (Bir Ali) bagi penduduk madinah dan yang melewatinya 2) juhfah bagi penduduk Syam bagi yang melewatinya 3) Qarnul Manazil ( As-Sail). Bagi penduduk Najd dan yang melewatinya 4) Yalamlam bagi penduduk Yaman dan yang melewatinya, termasuk Indonesia 5) penduduk Dzatu Irqin bagi penduduk Irak dan yang melewatinya.
b. Mabit di Mudzalifah. Mabit adalah bermalam walaupun hanya sebentar sebagian besar ulama menetapkan mabit di muzdalifah adalh wajib adapula ulama lain yang menyatakan Sunnah. Mabit di muzdalifah dimulai ketika telah lewat tengah malam tanggal 10 dzulhijjah sampai terbit fajar. Mabit boleh dilakukan sesaat asal telah lewat tengah malam. Pada saat mabit hendaknya membaca talbiyah, zikir, dan membaca Al-Quran. Kemudian disunahkan mengambil batu di daerah Muzdalifah untuk melontar jumrah dan bertolak ke Mina.
c. Mabit di Mina. Mabit di Mina adalah salah satu wajib haji, yaitu bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq ( tanggal 11, 12 bagi yang melaksanakan nafar awal, dan tanggal  13 dzulhijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani )
d. melontar jumrah ula, wustha, dan ‘aqabah. Mlontar jumrah dimulai pada tanggal 10 dzulhijjah sampai tanggal 12 atau 13 ( tergantung niat nafarnya ). Pada tanggal 10, yang dilontar hanya jumrah ‘aqabah saja sebanyak tujuh kerikil. Sedangkan pada tanggal 11, 12, atau 13 melontar ketiga jamarat dengan urutan ula, wustha dan ‘aqobah. Pelaksanaan melontar sebaiknya memilih waktu-waktu yang senggang demi keselamatan.
e. tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Mekah.
f. menghindari perbuatan yang dilarang ketika berihram.

MAKALAH HAK MILIK


HAK MILIK
 Guna Memenuhi Tugas UTS
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Dr. Supriyadi, S.H., MH

Disusun Oleh :
Dewi Ratna Sari                                  ( 1520110053 )


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI  AHWAL SYAKHSHIYYAH
TAHUN AKADEMIK 2016/2017

BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar belakang
Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Atas dasar itu, persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali, karena sebagaian besar dari kehidupan manusia tergantung pada tanah. Betapa tidak, agama mengajarkan bahwa manusia adalah berasal dari tanah. Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia, di samping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani. Tanah dapat dinilai pula sebagai suatu harta yang mempunyai sifat permanen, karena memberikan suatu kemantapan untuk dicadangkan bagi kehidupan di masa mendatang. Pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi orang yang meninggal dunia. Pendek kata, tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan ini.
    II.            Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian dan ciri – ciri hak milik ?
2.      Bagaimana cara memperoleh dan penyerahan hak milik atas suatu kebendaan ?
3.      Apa saja syarat – syarat penyerahan ?
4.      Apa saja pembatasan – pembatasan dalam penggunaan hak milik ?
5.      Bagaimana cara hapus atau berakhirnya hak milik ?
 III.            Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan ciri – ciri dari hak milik
2.      Untuk mengetahui cara memperoleh dan penyerahan hak milik atas suatu kebendaan
3.      Untuk mngetahui apa saja syarat – syarat penyerahan
4.      Untuk mengetahu pembatasan – pembatasan dalam penggunaan hak milik
5.      Untuk mengetahui bagaimana cara hapus atau berakhirnya hak milik




 BAB II 
PEMBAHASAN


A.    Pengertian dan Ciri – Ciri Hak Milik
Dalam hak kebendaan perdata Barat, hak milik lebih dikenal dengan dengan sebutan hak eigendom dan lazim disebut eigendom saja. Asal katanya eigen yang berarti “ diri sendiri “ atau “ pribadi “, sedangkan dom berasal dari kata domaniaal yang diartikan sebagai milik, dan istilah domein yang diartikan daerah atau wilayah atau milik negara. Jadi, eigendom dapat diartikan sebagai milik pribadi, sedangkan eigendomsrecht berarti hak milik pribadi.
            Dalam system Kitab Undang Hukum Perdata, hak eigendom merupakan hak atas sesuatu benda yang pada hakekatnya selalu bersifat sempurnawalaupun dalam kenyataan tidak demikian. Hal ini sehubungan dengan dimungkinkannya hak – hak lain melekat pada benda yang berstatus eigendom seperti hak erfparcht, hak postal, hak sertituut, hak sewa, dan lain – lain. Dengan adanya hak – hak lain itu, sifat sempurna dari hak eigendom menjadi berkurang karena hak – hak lain tersebut merupakan hak yang melekat atas benda milik orang lain.
            Mengenai penegrtian eigendom, ketentuan dalam pasal 570 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:
“hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,, atau tidak mengganggu hak – hak  orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang – undang dan dengan pembayaran ganti rugi”[1]
            Pasal 570 KUH Perdata ternyata tidak saja merumuskan penegrtian hak milik, melainkan pula memberikan pembatasan – pembatasan dalam penggunaan hak milik atas sesuatu kebendaan dan kemungkinan dicabutnya hak milik atas kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian. Dari rumusan pengertian hak milik dalam pasal 570 KUH Perdata di atas dapat diketahui bahwa hak milik itu raja dari semua kebendaan lainnya. Berdasarkan hak milik inilah kemudian lahir hak – hak kebendaan lainnya.
Dari ketentuan pasal 570 KUH Perdata dapat diuraikan pengertian seperti berikut.
1.      Hak milik adalah hak yang paling utama, karena pemiliknya dapat menikmati sepenuhnya dan menguasai sebesar – besarnya
2.      Dapat menikmati sep, artinya sepenuhnya pemilik dapat memakai sepuas – puasnya , dapat memanfaatkan semaksimal mungkindan dapat memetic hasilsebanyak – banyaknya.
3.      Dapat menguasai sebebas – bebasnyaa, artinya pemilik dapat melakukan perbuatan apa saja tanpa batas terhadap benda miliknya itu, misalnya memelihar sebaik – baiknya, membebani dengan hak – hak kebendaan tertentu, memindahtangankan, merubah bentuk bahkan melenyapkan
4.      Hak milik tidak dapat diganggu gugat, baik oleh orang lain maupun oleh penguasa, kecuali dengan alasan, syarat – syarat dan menurut ketentuan undang – undang
5.      Tidak dapat diganggu gugat hendaklah diartikan sejauh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya secara wajar, dengan memperhatikan kepentingan orang lain ( kepentingan umum )[2]
Terdapat sejumlah ciri dari hak milik itu , yaitu sebagi berikut
·         Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak – hak kebendan lainyang bersifat terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak – hak yang lain
·         Hak milik merupakan hak yang paling sempurna
·         Hak milik bersifat tetap, artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan orang lain, tetapi hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik
·         Hak milik merupakan inti dari hak – hak kebendaan yang lain. Siapa yang memberikan hak memungut hasil pada orang lain berarti ia memberikan hak memungut hasil pada orang lain, berarti ia memberikan sebagian dari hak miliknya, bukan secara kuantitatif suatu bagiaan tertentu, tetapi suatu bagian tertentu secara kualitatif.[3]

B.     Cara Memperoleh dan Penyerahan Hak Milik Atas Suatu Kebendaan
Ø  Cara memperoleh hak milik atas benda adalah sebagai berikut:
1.      Cara originair, dimana pihak yang memperoleh hak milik atas benda tidak menerimanya dari tangan pihak pendahulu. Pihak yang memperoleh hak milik tersebut memulai dengan suatu hak yang baru, yang bebas dari beban dan kewajiban, tanpa hak dan wewenang, misalnya: pendakuan, perlekatan dan daluarsa.
2.      Cara derivatif , dimana pihak yang memperoleh hak milik atas benda menerimanya dari seorang pendahulu ( Voorganger )
Cara deviratif ini dapat:
a.       Mereka yang memperoleh hak berdasarkan atas hak yang umum ( algemene title ) yakni penerima hak menerima benda secara keseluruhan, dengan hak dan kewajiban yang melekat pada benda tersebut, misalnya para ahli waris, suami istri karena adanya kesatuan harta kekayaandalam perkawinan mereka, anggota badan hukum yang dibubarkan, negara terhadap harta kekayaan yang terlancar
b.      Mereka yang memperolehhak berdasarkan atas hak yang khusus yakni penerimaan hak milik atas benda tertentu, misalnya pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian beli, cessionaris, legetaris, dan lain – lain[4]
Bagaimana peralihan atau cara terjadinya hak ilik atas sesuatu kebendaan tersebut, telah ditentukan dalam keentuan pasal 584 KUH Perdata, yang menetapkan sebagai berikut:
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang – undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhakberbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata tersebut, maka dapat diketahui terdapat lima cara untuk memperoleh atau mengalihkan hak milik atas suatu kebendaan yang tidak dapat dilakukan selain dengan cara – cara di bawah ini:
§  Pemilikan atau Pendakuan ( toeeigening atau occupation )
Yaitu memperoleh hak milik atas benda – benda yang tidak ada pemiliknya ( res nullius ).  Res Nullius hanya atas benda bergerak. Contohnya memburu rusa di hutan, memancing ikan di laut dan lain – lain
§  Perlekatan  ( natrekking ) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contohnya  tanah bertambah besar  sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah dan lain – lain
§  Daluarsa  ( verjaring ) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu atau atas syarat – syarat yang ditentukan dalam undang – undang
§  Pewarisan yaitu suatu proses beralihnya hak milikatau harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu karena UU dan wasiat.
§  Penyerahan yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya.[5]
Di samping yang telah disebutkan di atas, cara memperoleh atau peralihan hak milik atas sesuatu juga dapat dijumpai di luar dari ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata yaitu:
1.      Penarikan buah tanaman ( vruchtrekking ) yakni seorang bezitter yang te gooeder trouw dapat menjadi eigenaar dari hasil tanah yang telah ditanami, dibenihi dan diolahnya
2.      Penjadian / pembentukan benda ( zaaksvorming ), yakni membuat sesuatu benda dalam jenis baru berdasarkan benda tersedia. Orang yang membuat benda yang baru tadi dianggap sebagai pemilik natas benda yang bar dibuat tersebut
3.      Persatuan atau percampuran benda ( vereniging ) yakni, cara memperoleh hak milik karena bersatu atau bercampurnya beberapa benda kepunyaan beberapa orang
4.      Pencabutan hak ( onteigening ). Penguasa untuk memperoleh hak milik dapat mencabut hak milik seseorang atas suatu benda. Ini akan dilakukan karena kepentingan umum dan dengan disertai pemberian ganti kerugian yang layak, yang dilakukanmenurut tata cara yang diaturdi dalam undang – undang.
5.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Kemungkinan cara ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomer 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diganti dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor  36 Tahun 2005
6.      Perampasan ( verbeurdverklaring ). Negara dapat merampas barang – barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
7.      Percampuran harta ( boedelmenging ) . sesuai dengan ketentuan dalam pasal 119 KUH Perdata , pada saat perkawinan dilansungkan suami istri saling memperoleh hak milik atas harta kekayaan suami istri. Jadi menurut undang – undang, mulai saat perkawinan berlansung, maka terjadinya percampuran atau persatuan harta kekayaan di antara suami istri tersebut.
8.      Pembubaran suatu badan hukum ( ontbinding dari badan hukum ). Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 1665 KUH Perdata, bahwa bilamana terjadinya pembubaran suatu badan hukum,, maka anggota – anggotanya yang masih ada pada waktu itu akan memperoleh bagian atau sisa dari harta kekayaan badan hukum tersebut.
9.      Pelepasan hak. Dengan adanya pelepasan hak, maka pemiliknya juga akan ikut  beralih. Dalam ketentuan pasal 663 KUH Dagang dinyatakan , bahwa hak milik atas kapal – kapal dan barang – barang yang dipertanggungkan dapat dilepaskan atau diserahkan kepada penanggung  dalam hal karamnya kapal, musnahnya kapal, penahanan oleh suatu negara asing atau pemerintah  Indonesia dan lainnya. [6]
Ø  Cara penyerahan hak milik atas suatu kebendaan
penyerahan ialah pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang itu memperoleh hak kebendaan atas benda itu. Misalnya dalam hal jual – beli , jual beli dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja (obligator), tetapi belum memindahkan hak milik. Hak milik baru beralih kepada pembeli apabila dilakukan penyerahan bendanya itu oleh penjual kepada pembeli. Jadi penyerahan adalah perbuatan yuridis memindahkan hak milik. Jenis penyerahan tergantung pada benda yang diserahkan, yaitu benda bergerak berwujud, benda bergerak tidak berwujud, dan benda tidak berwujud.untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
*      Penyerahan benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUH Perdata )
Ø  Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø  Dilakukan dengan penyerahan kunci gudang dimana benda itu disimpan
Ø  Dilakukan dengan tradition brevi manu ( tangan pendek ), jika benda itu sudah berada dalam penguasaan yang berhak menerima, misalnya penyerahan hak milik kepada penyewa atau pemakai
Ø  Dilakukan dengan constitutum possessorium, jika benda itu tetap berada dalam penguasaan pemilik semula, misalnya dalam dalam perjanjian jual beli rumah, penjual selaku pemilik tetap menguasai rumah berdasarkan sewa – menyewa dengan pembeli
*      Penyerahan benda bergerak tidak berwujud ( pasal 613 KUH Perdata )
Ø  Piutang atas tunjuk dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan misalnya surat cek
Ø  Piutang atas nama dilakukan dengan cessie yaitusurat pernyataan memindahkan piutang, disusul dengan penyerahan surat piutangnya, misalnya saham atas nama
Ø  Piutang atas pengganti dilakukan dengan endossemen dan penyerahan surat piutangnya, misalnya wesel
*      Penyerahan benda tidak bergerak
Dengan berlakunya     Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya , maka penyerahan benda tidak bergerak berupa tanah dan yang melekat di atsanya dilakukan dengan akta otentik di muka Penjabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT). Menurut peraturan yang berlaku sekarang, PPAT ini dapat berupa Notaris dan dapat pula Camat berdasarkan daerah kerja masing – masing. Kemudian akta PPAT tersebut didaftarkan ke kantor Agraria setempat bagian pendaftaran tanah, atas dasar ini, penjabat pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak milik, sebagai tanda bukti hak.[7]

C.    Syarat – Syarat Penyerahan Hak Milik
Agar penyerahan hak milik dari seseorang kepda oang lain tidak menjadi batal, maka harus memenuhi persyaratan tertentu. Bilamana dari ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata, maka dapat diketahui syarat poko penyerahan hak milik adalah harus dilakukan oleh pemegangnya sendiri atau seseorang yang mempunyai hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang menjadi miliknya. Selain itu juga penyerahan hak milik dipersyaratkan di dahului pula dengan adanya peristiwa perdata yangbermaksud memindahkan hak miliknya dari seseorang kepada orang lain, yang menjadi alas hak bagi peralihan dan pemindahan hak milik tersebut.
            Jadi berdasarkkan ketentan daam pasal – pasal 584 612, 613, dan 616 KUH Perdata , setidaknya untuk sah penyerahan hak milik dipersyaratkan, yaitu
1.      Harus ada perjanjian yang zakelijk
2.      Harus adanya peristiwa perdatauntuk memindahkan hak milik, yang menjadi alas hak peralihan dan pemindahan hak milik
3.      Dilakukan oleh seseorang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang dimilikinya
4.      Adanya penyerahan secara nyata dari kebendaan yang dimilikinya itu.[8]
D.    Pembatasan – Pembatasan dalam Menikmati Hak Milik
Ternyata aklam orang mempergunakan hak miliknya juga harus mengingat batasan – batasan tertentu. Batasan – batasan tertentu dalam menikmati hak milik  atas sesuatu kebenddaan tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 570 KUH Perdata, dari ketentuan pasal 570 KUH Perdata dapat di ketahui pembatasan – pembatasan dalam menikmatti hak milik atas sesuatu kebendaan, yaitu
1.      Pembatasan oleh Undang – Undang dan Peraturan Umum.
Dari ketentuan dalam Pasal 570 KUH Perdata dapat diketahu pembatasan pertama dalam menikmati hak milik atsa sesuatu kebendaan adalah oleh Undang – Undang atau peraturan umum, artinya pemegang hak milik dalam menikmati haknya juga dibatasi oleh Undang – Undang dan Peraturan Umum dengan tidak mengurangi haknya dalam menikmati hak  milik itu. Pembatasan dengan Undang – Undang atau Peraturan Umum tersebut dimaksudkan agar seseorang tidak bisa lagi bertindak sewenang – wenang atas hak milik yang dipunyainya sendiri.
 Apat diartikan Undang – Undang yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 570 KUH Perdata adalah undang – undang dalam dalam arti formal. Pengertian Undang – Undang dalam Pasal 570 KUH Perdata  dapat ditafsirkan dalam artian yang lebih luas lagi, yaitu termasuk yurisprudensi, yang kedudukannya setara dengan pula Undang – Undang
Peraturan umum di sini meliputi peraturan – peraturan dari penguasa – penguasa yang lebih rendah, misalnya peraturan – peraturan provinsi, peraturan kota, peraturan kabupaten, dan lain – lain.
Dan praktiknya pengertian bertentangan dengan Undang – Undang telah diperluas menjadi bertentangan dengan hukum, dengan demikian segala perbuatan, penggunaan hak milik yang bukan saja bertentangan dengan Undang – undang melainkan juga bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum dapat dilarang, misalnya penggunaaan rumah sebgai tempat pelacuran , perdagangan minuman keras, perdagangan narkoba, pusat perjudian.
2.      Pembatasan tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan (hinder) terhadap orang lain.
Suatu perbuatan dianggap sebagai hinder bilamana perbuatan seseorang itu menimbulkan kerugian yang immaterial. Hal ini dibedakan dengan perbuatan melawan hukum dari seseorang yang dapat menimbulkan kerugian yang bersifat materiil. Unsur – unsurnya ada hinder tersebut ada dua yaitu perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang bersifat mengurangi atau menghilangkan kenikmatan dalam penggunaan hak milik seseorang.
 Demikian juga zaaksbeschadiging ( pengrusakan benda ) dapat digugat berdasarkan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum ). Sebagaimana dikemukakan oleh Pitlo, terdapat 4 tipe zaaksbeschading tersebut, meliputi:
Ø  Perbuatan yang onrechmatig terhadap keadaanhak milik normal. Misalnya seseorang bermain – main, lalu memecahkan kaca jendela orang lain. Tidak peduli apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja ataukah karena kealpaan orang itu harus mengganti atas akibat perbuatannya.
Ø  Perbuatan onrechmatig terhadap keadaan hak milik yang tidak normal. Misalnya seseorang mempunyai vaas ( tempat bunga )yang berharga miliaran rupiah, yang terletak di meja kecil dekat jendela, kemudian seorang anak nakal bermain batu, sehingga memecahkan jendela dan vas tersebut. Anak itu tidak harus mengganti vas bunga , karena dalam hal ini pemiliknya saat itu telah meletakkan vas nya sedemikian rupa, sehingga menmbahayakan dan menciptakan resiko yang tidak normal, maka ia sendirilah yang harus memikul resikonya.
Ø  Perbuatan rechmatig terhadap hak milik yang normal. Contohnya, seseorang rumahnya terbakar, untuk dapat keluar dari rumahnya harus melalui atapdan kemudian memecahkan kaca jendela tetangganya, sehingga perbuatan itu adalah rechmatig, karena dilakukan dalam keadaan darurat, dan keadaan jendala tetanggany adalah normal. Tetapi perbuatannya mengharuskan untuk menggantikerugian yang ditimbulkan. Kalua menolak, perbuatannya menjadi onrechmatig dan dapat digugat untuk membetulkan kerusakan atau mengganti ongkos pembetulan.
Ø  Perbuatan rechmatig terhadap hak milik yang tidak normal. Misalnya seseorang membangun sebuah rumah, itu tanahnya harus di keraskan lebih dahulu, pekerjaan ini menimbulkan getaran –getaran yang keras, sehingga tembok rumah tetangga yang dihiasi dengan lukisan – lukisan yang berharga menjadi rusak karenanya. Dalam keadaan ini pekerjaan harus di hentikan untuk memberikan kepada tetangga untuk menyelamatkan barang – barangnya yang berharga dimana semuanya dipikul oleh pemiliknya. Karena pemiliknya telah mendapatkan keadaan hak milik secara normal, yaitu menaruh barang – barangnya berharga yang tidak tahan getaran di tempat dimana tanah harus dikeraskan untuk membuat gedung.
3.      Pembatasan kemungkinan pencabutan hak (onteigening) berdasarkan perintah undang-undang.
Kita tidak dapat berbuat sewenang-wenang untuk mencabut hak kebendaan orang lain, terkecuali pencabutan itu dilakukan dengan alas an demi “kepentingan umum” dan harus dilakukan menurut ketentuan undang-undang.
Berdasarkan putusan hakim hak eigendom dapat dicabut setelah terlebih dahulu mendaftarkan keputusan tersebut di Dalam Daftar Umum. Dengan pendaftaran tersebut, maka beralihlah hak eigendom kepada pihak yang mencabut.
4.      Pembatasan oleh penyalahgunaan hak (misbruik van rect: abusdu-droit).
Suatu perbuatan dikatakan sebagai misbruik van recht bila penggunaan hak milik itu tidak masuk akal dan merugikan orang lain. Namun ada pendapat lain bahwa adanya misbruik van recht itu tidak perlu bahwa penggunaan eigendum itu harus tidak masuk akal dan dengan maksud merugikan orang lain, tetapi jika manfaat yang diperoleh orang yang berbuat tidak seimbang dengan kerugian yang diderita orang lain maka di sini sudah terdapat misbruik van recht.
5.          Pembatasan oleh hukum tetangga
Terdapat sejumlah kewajiban yang dari pemilik pekarangan yang satu dengan pemilik lainnya yang bertetanggaan, baik itu berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam maupun yang berdasarkan atas ketentuan – ketentuan dalam undang – undang. Contohnya kewajiban pemilik pekarangan yang tanahnya lebih rentah untuk menerima aliran air di pekarangan mereka yang berasal dari pekarangan yang tanahnya lebih tinggi dengan ketentuan tidak  diperbolehkan membuat suatu bendungan yang menghalangi keluar mengalirnya air tersebut.[9]

E.     Cara Hapus atau Berakhirnya Hak Milik
Cara bagaimana berakhir atau penyebab hapusnya hak milik yaitu sebagai berikut:
a.       Karena terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain
b.      Karena kebendaanya musnah
c.       Karena empunya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya. Di sini bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan kebendaan itu ke laut, karena keadaan darurat dan lain – lain. Dalam hal ini demikian hak pemilinya tetap ada pada pemilik semula
d.      Benda atau binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya.[10]

                                          

 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam  pasal 570 Kitab Undang Hukum  Perdata, hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,, atau tidak mengganggu hak – hak  orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang – undang dan dengan pembayaran ganti rugi
Terdapat sejumlah ciri dari hak milik itu , yaitu sebagi beriku
 ·         Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak – hak kebendan lainyang bersifat terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak – hak yang lain
·         Hak milik merupakan hak yang paling sempurna
·        Hak milik bersifat tetap, artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan orang lain, tetapi hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik
·         Hak milik merupakan inti dari hak – hak kebendaan yang lain. Siapa yang memberikan hak memungut hasil pada orang lain berarti ia memberikan hak memungut hasil pada orang lain, berarti ia memberikan sebagian dari hak miliknya, bukan secara kuantitatif suatu bagiaan tertentu, tetapi suatu bagian tertentu secara kualitatif.
Cara memperoleh hak milik alam pasal 584 KUH perdata sebagai berikut:
§  Pemilikan atau Pendakuan ( toeeigening atau occupation )
Yaitu memperoleh hak milik atas benda – benda yang tidak ada pemiliknya ( res nullius ). 
§  Perlekatan  ( natrekking ) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam.
§  Daluarsa  ( verjaring ) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu
§  Pewarisan yaitu suatu proses beralihnya hak milikatau harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya.
§  Penyerahan yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya

Cara penyerahan hak milik atas suatu kebendaan
*      Penyerahan benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUH Perdata )
Ø  Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø  Dilakukan dengan penyerahan kunci gudang dimana benda itu disimpan
Ø  Dilakukan dengan tradition brevi manu ( tangan pendek ),
Ø  Dilakukan dengan constitutum possessorium, jika benda itu tetap berada dalam penguasaan pemilik semula
*      Penyerahan benda bergerak tidak berwujud ( pasal 613 KUH Perdata )
Ø  Piutang atas tunjuk dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø  Piutang atas nama dilakukan dengan cessie yaitusurat pernyataan memindahkan piutang, disusul dengan penyerahan surat piutangnya
Ø  Piutang atas pengganti dilakukan dengan endossemen dan penyerahan surat piutangnya
*      Penyerahan benda tidak bergerak
Penyerahan benda tidak bergerak berupa tanah dan yang melekat di atsanya dilakukan dengan akta otentik di muka Penjabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT).

Syarat – Syarat Penyerahan Hak Milik
5.      Harus ada perjanjian yang zakelijk
6.      Harus adanya peristiwa perdatauntuk memindahkan hak milik, yang menjadi alas hak peralihan dan pemindahan hak milik
7.      Dilakukan oleh seseorang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang dimilikinya
8.      Adanya penyerahan secara nyata dari kebendaan yang dimilikinya itu.
Dari ketentuan pasal 570 KUH Perdata dapat di ketahui pembatasan – pembatasan dalam menikmatti hak milik atas sesuatu kebendaan, yaitu
6.      Pembatasan oleh Undang – Undang dan Peraturan Umum.
7.      Pembatasan tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan (hinder) terhadap orang lain.
8.      Pembatasan kemungkinan pencabutan hak (onteigening) berdasarkan perintah undang-undang.
9.      Pembatasan oleh penyalahgunaan hak (misbruik van rect: abusdu-droit).
10.      Pembatasan oleh hukum tetangga
Cara bagaimana berakhir atau penyebab hapusnya hak milik yaitu sebagai berikut:
e.       Karena terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain
f.       Karena kebendaanya musnah
g.      Karena empunya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya. Di sini bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan kebendaan itu ke laut, karena keadaan darurat dan lain – lain. Dalam hal ini demikian hak pemilinya tetap ada pada pemilik semula
h.      Benda atau binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya.


B.     Saran
Demikianlah makalah ini dibuat, semoga makalah ini bisa menjadi salah satu bahan untuk menambah pengetahuan kita menegnai hak milik. Makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran yang membangun guna menyempurnakan makalah berikutnya yang jauh lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA
Salim. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Supriyadi. 2015. Dasar – Dasar Hukum Perdata di Indonesia. Kudus: CV Kiara Science.
Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.




[1] Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan  ( Jakarta: Sinar Grafika, 2013 ) hlm. 183 – 184.
[2] Supriyadi, Dasar – Dasar Hukum Perdata di Indonesia ( Kudus: CV Kiara Sciene, 2015 ) hlm. 72.
[3] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ( Jakarta: Sinar Grafika, 2014) hlm. 102.
[4] Rchmadi Usman, Op.cit., hlm. 189 – 190.
[5] Supriyadi, Op.cit., hlm. 74.
[6] Rachmadi Usman, Op.cit., hlm. 191 – 194.
[7] Supriyadi, Op.cit., hlm. 75 – 76.
[8] Rachmadi Usman, Op.cit., hlm. 226 – 227.
[9] Ibid., hlm. 230 – 244.
[10] Salim, Op.cit., hlm. 104.

TES WAWASAN KEBANGSAAN CPNS LATIHAN SOAL

TES WAWASAN KEBANGSAAN (JUMLAH SOAL : 45 ) 1.Proses Islamisasi di Nusantara terjadi melalui berbagai bentuk, kecuali : A. Kesenian dan...