GOOD GOVERNANCE
Tugas Makalah Guna
Memenuhi
Mata
Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu : Dr. Supriyadi, SH, MH
Disusun
Oleh :
Dewi
Ratna Sari (1520110053)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN ) KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM /
PRODI AS
TAHUN AJARAN 2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Krisis ekonomi di indonesia yang tiada henti
mengakibatkan berbagai masalah yang muncul. Hal ini disebabkan oleh tata cara
penyelenggaraan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik. Sehingga
mengakibatkan berbagai masalah seperti Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
yang sulit diberantas, kebijakn daerah yang merupakan harapan besar bagi proses
demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut serta
masih belu optimalnya pelayanan birokrasi pemerintah danjuga sector swasta
dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan public.
Masalah – masalah tersebut menghambat proses peulihan
ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran di Indonesia semakin meningkat
jumlah penduduk miskin bertambah serta tingkat kesehatan yang menurut sehingga
engakibatkan berbagai konflik di berbagai daerah yang mengancam NKRI.
Oleh karena itu,tata pemerintahan yang baik perlu segera
dilakukan agar segala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan. Di
samping itu , perlu perlu juga dibangun rasa optimis yang tinggi dari seluruh
komponen bangsa yang elibatkan tiga pilar yaitupara aparatur negara , pihak
swasta dan masyarakat madani dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang baik.
Maka dari itu pada makalah ini akan membahas tentang Good Governance secara
umum.
I.2 Perumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan Good Governance ?
2.
Apa saja prinsip – prinsip Good
Governance ?
3.
Apa saja langkah – langkah dalam mewujudkan
Good Governance ?
4.
Bagaimana transparansi dan akuntabilitas
dalam negara demokratis modern ?
I.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Good Governance
2.
Untuk mengetahui apa saja
prinsip – prinsip Good Governance
3.
Untuk mengetahui apa saja langkah – langkah mewujudkan Good Governance
4.
Untuk memahami keterkaitan antara transparansi dan akuntabilitas dalam
negara demokratis modern
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good Governance
Menurut MM.Billah
,istilah ini merujuk pada arti asli kata Governing yang berarti mengarahkan
atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah public dalam satu negeri . karena
itu Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang
didasarkan pada nilai – nilai yang bersifat mengarahkan , mengendalikan , atau
mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai – nilai itu dalam tindankan
dan kehidupan keseharian.[1]
Menurut Taylor, Good Governance adalah pemerintahan
demokratis seperti yang dipraktikan dalam negara – negara demokrasi maju di
Eropa Barat dan Amerika. Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan
rekomendasi pada system pemerintah yang menekankan kesetaraan antara lembaga –
lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah ,sector swasta ,dan
masyarakat madani (civil society).
Good Governance berdasar pada pandangan ini
berarti suatu kesepakatan menyangkut pada pengaturan negara yang diciptakan
bersama pemerintah , masyarakat madani dan sector swasta. Good Governance sebagaimana didefinisi UNDP adalah
pelaksanaan politik ,ekonomi dan administrasi dalam mengelola masalah – masalah
bangsa.
Sesuai
dengan pengertian di atas , maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintah
yang baik dalam proses maupun hasil – hasilnya. Semua unsur daalam pemerintahan
bisa bergerak secara sinergis ,tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan
dari rakyat dan lepas dari gerakan – gerakan anarkis yang bisa menghambat
proses dan lajunya pembangunan[2]
B.
Prinsip – prinsip Good Governance
Ada sembilan
prinsip Good Governance yaitu :
1. Partisipasi ( Participation)
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan
keputusan ,baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah .
partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat. Paradigma birokrasi sebagai center of public servise
harus diikuti dengan deregulasi berbagai aturan ,sehingga proses sebuah usaha
dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Tidak cukup
hanya dengan itu, aparatur
pemerintah juga dapat menjadi pelaya yang baik karena tidak mungkin sebuah
bangsa akan maju dengan cepat tanpa partisipasi penuh dari warganya.
2. Penegakan Hukum (
Rule of Law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan
– perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan – aturan hukum. Tanpa
diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan
berubah menjadi proses politik yang anarkis.
Dalam proses mewujudkan cita Good Governance, harus
diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law ,dengan karakter –
karakter yaitu:
a. Supremasi hukum (
the supremacy of law )
b. Kepastian hukum (
legal certainty )
c. Hukum yang responsive
d. Penegakan hukum yang
konsisten dan non-diskriminatif
e. Independensi
Peradilan
3. Transparansi (
Transparancy )
Korupsi sebagai tindakan, baik dilakukan individu maupun
lembaga yang secara langsung merugikan negara ,merupakan salah satu yang harus
dihindari dalam upaya menuju cita Good Governance, karena selain merugikan
negara korupsi bisa menghambat evektifitas dan efisiensi proses birokrasi dan
pembangunan. Untuk itu perlunya tindakan pemberantasan korupsi dan
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan ,khususnya transaparansi dalam
keuangan negara dan transparansi sector – sector public.
4. Responsif (
Responsiveness)
Sesuai dengan asas responsive, maka setiap unsur
pemerintah harus memiki dua etik ,yakni etik individual dan etik social.
Kualifikasi etik individual menuntut mereka agar memiliki kriteria kapabilitas
dan loyalitas professional. Sedangkan etik social menuntut mereka agar memiliki
sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan public. Dalam upaya mewujudkan asa
responsive pemerintah harus melakukan upaya – upaya strategis dalam memberikan
perlakukuan yang humanis pada kelompok – kelompok masyarakat tanpa pandang
bulu.
5. Konsesnsus (
Consensus Orientation )
Asas fundamental lain dalam mewujukan cita Good
Governance adalah penganbilan keputusan secara consensus yakni pengambilan
keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasa kesepakatan
bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan pihak juga
dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga memiliki legitimasi dalam
upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
6. Kesetaraan dan
Keadilan ( Equity )
Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan
bahwa bangsa Indonesia ini tergoong plural, baik dilihat dari segi etnik ,agama
dan budaya. Pluralisme ini tentu saja dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan
dalam konteks kepentingan sempit seperti primordialisme egoisme , dan
sebagainya.
Untuk menuju pemerintah yang baik, proses pengelolaan
masyarakat itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayan, dan treatment
yang sama dalam koridor kejujuran dan keadadilan.
7. Efektivitas dan
Efesiensi ( Effectiveness and Efficiency )
Efektivitas dan efesiensi ,yakni berdaya guna dan
berhasil guna . krieria efektivitas biasa diukur dengan parameter produk yang
dapat menjangkau sebesar – besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelompok dan kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan
social.sedangkan efesiensi, biasaanya diukur dengan rasionalitas biaya
pembanguman untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Agar pemerintah itu efektif dan efisien ,maka para
pejabat perancang dan pelaksana tugas –
tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan – perencanaan yang sesuai
dengan kebutuhan nyata dari masyarakat ,secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas ( Accountability
)
Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban pejabat
public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk
mengurusi berbagai urusan dan kepentingan. Pengembangan asas akuntabilitas
dalam kerangka Good Governance tiada lain agar para pejabat atau unsur – unsur yang diberi kewenangan
mengelola urusan public itu sennatiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang
melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN.
Secar
teoritik,akuntabiliatas menyangkutt dua dimensi ,yakni akuntabilitas vertical
dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertical menyangkut hubungan antara
pemegang kekuasaan dengan rakyatnya,antara pemerintah dan warganya. Sementara
akuntabilitas horizontal adalah pertamggung jawaban pemegang jabatan public
pada lembaga yang setara,seperti Gubernur dengan DPRD tingkat I, Bupati dengan
DPRD tingkat II dan presiden dengan para menterinya sebagai pembantu presiden .
9. Visi Strategis ( Strategic
Vision )
Visi strategis adalah
pandangan – pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan dating.
Kualifikasi ini menjadi pentinngdalam kerangka perwujudan Good Govenance,
karena perubahan dunia dalam kemajuan teknologinya yang begitu cepat. Salah
satu contoh kecerobohan bangsa
indonessia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di era 1980 an dan memberi
peluang ,pada sector swasta untuk melakukan pinjaman langsung terhadap berbagai
lembaga keuangan di luar negeri dengan
tanpa memperhitingkan jadwal pembayaran yang rasional,teah menyebabkan krisis
keuangan yang mengakibatkan tukar dollar meningkat dan kurs rupiah anjlok.[3]
C.
Langkah- Langkah Mewujudkan Good Governance
a. Penguatan Fungsi dan
Peran Lembaga Perwakilan
Lembaga perwakilan rakyat ,yakni DPR,DPD ,dan DPRD harus
mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai bentuk aspirasi masyarakat dalam
berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan
masyarakat serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program –
program operasional sesuai rumusan – rumusan yang di tetapkan dalam lembaga
perwakilan tersebut.
Selain itu, fungsi control DPR dan DPRD juga harus
dilakukan untuk mengawasi akuntabilitas proses pelaksanannya ,sehingga
terhindar dari bahaya internal yakni penggunaan wewenang dan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi,kelompok,golongan atau partai politiknya sehingga terwujud
pemerintah yang bersih dan dapat menggerakkan partisipasi rakyat dalam
pembangunan.
b. Kemandirian Lembaga
peradilan
Kesan
yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidakmandirian lembaga
peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat ,sehingga
peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam menegakkan asa rule of law.
Hakim,jaksa,dan polisi tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara,sehingga
mereka tidak mampu menampilkan dirinya sebagai the prophet of law. Untuk mewujudkan Good
Governance lembaga peraadialan dan aparat penegak hukum yang mandiri professional
dan bersih menjadi persyaratan yang mutlak.
c. Aparatur Pemerintah
yang Profesional dan Penuh Integritas
Jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang
memilikiintegritas, berjiwa demokratis ,dan memiliki akuntabilitas yang kuat
ehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Karena itu paradigm
pengembangan birokrasi ke depan harus diubah menjadi birokrasi populis yakni
jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan kepentingan
rakyat,serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya
dengan pelayanan yang prima.
d. Masyarakat Madani
(Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
Proses
pembangunan dan pengelolaan negara tanpa melibatkan masyarakat madani akan
sangat lamban,karena potensi terbesar dari sumber daya manusia justru ada di
kalangan masyarakat ini. Oleh sebab itu ,berbagai kebijakan hukum harus memberi
peluang padaa masyarakat untuk berpartisipasi, tidak saja dalam ssektor –
sector kegiatan ekonomi dan politik,tapi juga dalam proses perumusan kebijakan
– kebijakn public.
e. Penguatan Upaya
Otonomi Daerah
Salah satu
kelemahan dari pemerintah masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada
pemerintah pusat, sehingga potensi – potensi daerah dikelola oleh pemerintah
pusat. Kebijakan ini telah menimbulkan ekses yang amat parah,karena banyak
daerah yang amat kaya dengan sumber daya alamnya, justru menjadi kantong –
kantong kemiskinnan nasional. Oleh sebab itu , pada era reformasi ini para
pengelola negara telah melahirkan UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah
dan telah memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan sector
– sector tertentu,seperti sector kehutanan , pariwisata ,pertanian ,dan
lainnya.[4]
D.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Negara Demokrasi Modern
Dalamm paham negara demokrasi modern,control rakyat
terhadap penyelenggara negara merupakan terjemahan yang sempurna dari asa
kedaulatan rakyat. Pada awalnya, control rakyat terhadap penyelenggara negara
diejawantahkan di dalam model demokrasi representative semata. Namun dalam
perkembangannya, demokrasi representative dapat terjerumus ke dalam
pemerintahan eltarisme, dimana keputusan – keputusan penting hanya diambil oleh
segelincir orang yang sangat jelas terhadap praktik – praktik penyelewengan
kekuasaan.
Untuk itu,control terhadap penyeenggara negara harus
dapat bersifat langsung dan nyata. Control rakyat terhadapa penguasa hanya
dapat memaparkan program dan kebijakn secara transparan. Dengan demikian,
rakyat secara nyata dapat menuntut pertanggungjawaban terhadap penyelenggara
negara.lewat pemberitaan pers yang bebas dan pebentukan opini
public,penyelenggara negara tidak dapat mengelak dari tuntutan transparansi dan
akuntabilitas public. [5]
Di dalam pihak lain,control rakyat dan deokrasi
representasi terhadappenyelenggara negara tidak dapat di jadika model tunggal
bagi terciptanya peerintah yang transparan dan accountable. Dengan deikian
tuntutan penyelenggara negara yang transparan dan accountable tidak merupakan
tuntutan politis [6]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Tentunya makalah ini
terdapat banyak kesalahan, maka dari itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para
pembaca dan khususnya dosen mata kuliah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan ini. Makalah ini juga terdapat kekurangan,
baik dari segi penulisan maupun penyampaian, maka saya selaku pemakalah mengharap saran dan kritik kepada
dosen dan pembaca semuanya karena kekurangan dan kesalahan dari makalah ini.
Mudah – mudahan ke depan pelayanan yang diberikan melalui
konsep Good Governance akan menjadikan kehidupan di negara lebih mudah dalam
meperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang
ada di pmerintahan negara. Sekali lagi kita berharap pelayanan publik yang
efesien dan efektif serta akuntabilitas dapat diwujudkan di negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Rosyada,
Dede. 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education ) Demokrasi ,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Rozak,
Abdul., dkk. 2004. Buku Suplemen Pendidikan
Kewaargaan . Jakarta: Prenada Media
[1] Dede Rosyada, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education): Demokrasi , Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani
( Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan The Asia Foundation, 2003) ,hal. 180.
[2] Ibid.,hal.
181.
[5] Abdul Rozak, Buku Suplemen Pendidikan
Kewarganegaraan (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan The Asia Foundation,2004), hal. 154.
No comments:
Post a Comment