SISTEM DAN MANAGEMEN PENGELOLAAN REKSADANA SYARIAH
Guna
Memenuhi Tugas Ulangan Tengah Semester
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Dr. Ahmad
Supriyadi, S.Ag, M.Hum
Disusun Oleh :
Dewi Ratna Sari ( 1520110053 )
Kelas
: ASR6 - B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI AHWAL SYAKHSHIYYAH
TAHUN AKADEMIK 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Investasi mencakup pengertian sangat luas, menginvestasi pribadi
mengenyam pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekarang. Sehingga kita
telah bisa menulis, membaca, berfikir, dan lain-lain itulah hasil investasi
kehidupan dalam pendidikan yang kita lakukan. Banyak orang mengatakan bahwa
menabung adalah investasi jangka panjang, namun kategori menabung yang
bisa di katakan sebagai bentuk investasi ialah menabung dengan pintar. Artinya
menabung dengan memperhatikan kebutuhkan yang akan dating atau dengan kata lain
kebutuhan akan masa depan. Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian
keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh
laba maksimal dari uang yang kita miliki. Investasi sector rill atau mendirikan
sebuah usaha adalah salah satu bentuk investasi yang memiliki keuntungan besar,
namun juga memiliki resiko yang cukup besar. Dalam kegiatan
berinvestasi hendaknya memperhatikan prinsip, etika, dan hukum ekonomi.
Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi
produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah
yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk
menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil
yang relatif kecil. Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan
investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk
melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal
yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang
sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para
investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini membahas mengenai reksadana syariah ,
mulai dari sejarah, pengelolaan, jenis- jenis, penerbitan reksadana serta
strategi pengembangan reksadana syariah.
B.
Rumusan masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan reksadana syariah?
2.
Bagaimana sejarah reksadana syariah ?
3.
Bagaimana pengelolaan reksadana syariah?
4.
Apa saja jenis – jenis reksadana?
5.
Bagaimana penerbitan reksadanan syariah?
6.
Bagaimana strategi pengembangan reksadana syariah ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari reksadana syariah
2.
Untuk mengetahui sejarah reksadana syariah
3.
Untuk mengetahui
pengelolaan reksadana syariah
4.
Untuk mengetahui jenis – jenis reksadana
5.
Untuk mengetahui penerbitan reksadanan syariah
6.
Untuk mengetahui
strategi pengembangan reksadana syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana merupakan salah satu
alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko
atas investasi mereka. Reksadana berasal dari kata”reksa” yang berarti jaga
atau pelihara dan kata “ dana” berarti unag. Sehingga reksadana dapat diartikan
sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadanan pada umumnya diartikan
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek ( saham , obligasi, valuta asing atau deposito ) oleh
manajer investasi. Yang dimaksud dengan manajer investasi adalah pihak yang
kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.[1]
Sedangkan reksadana syariah
mengandung pengeertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syariat Islam baikdalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta ( shahib al- maal/ Rabb al- maal ) dengan manajer investasi sebagai
wakil shahib al – maal. Maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib
al – maal dengan pengguna investasi. [2] Reksadana syariah, misalnya tidak
meng-investasikan pada saham – saham atau obligasi dari perusahaan yang
pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik
makanan/minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok, dan tembakau, jasa
keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang
berbau maksiat. [3].
Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan
alternative berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan (+) return dari sumber usaha yang bersih dan
dapat dipertanggung jawabkan secara syariah
B.
Sejarah Reksadana
Reksadana mulai dikenal sejak abad
ke -19. Cikal bakal industry ini bisa dirunut pada tahun pada tahun 1870,
ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia,
dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia
melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang
saudara.
Ketika peluang ke
negerinya, RobertFleming menceritkan temuannya tersebut kepada beberapa
temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak
mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari
teman- temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust,
perusahaan Managemen investasi pertama di Inggris pada tahun 1973. Perusahaan
ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai reksadana tertutup.
Di Indonesia,
instrument reksadana mulai dikenal pada tahun1995, yakni dengan diluncurkannya
PT BDNI Reksadana.berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the Scottish American
Investment Trust. Deiring dengan hadirnya UU pasar modal pada tahun 1996,
mulailah reksadanan tumbuh secara aktif. Reksadanan yang tumbuh dan berkembang
pesat adalah reksadanan terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh 1 reksadana
diantaranya merupakan eksadanan terbuka atau reksadanan yang berupa KIK (
Kontrak Investasi Kolektif ) dengan total danan yang dikelola sebesar RP. 5,02
Miliar.[4]
Hadirnya Bank
Muamalat, Asuransi Takaful, dan Tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan
sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor uslim,
maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang
bernama reksadana syariah. Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk
baru dengan nama danareksa syariah berimbang. Sistem danareksa syariah ini
belum menjadi bagian terpisah sistem reksadanan yang ada selama ini.
C.
Pengelolaan Reksadana
Pengelolaan
reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai manajer Investasi. Perusahaan
pegelola reksadana dapat berupa:
1.
Perusahaan
efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani
reksadana , selain dua divisi yang lainyakni perantara pedagang efek ( broker
dealer ) dan penjamin emisi ( under
writer )
2.
Perusahaan
secara khusus bergerak sebagai Perusahaan Managemen Investasi ( PMI )
Pihak lain yang terlibat dalam
pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian.[5]
Bank Kustodian itu sendiri adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak – hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.[6]
Bank Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam satu menyimpan , menjada, dan mengadministrasikan kekayaan baik
dalam pencatatan serta pembayaran / penjualan kembali suatu reksadana
berdasarkan kontrak yang dibuat dengan manager investasi.
Selain itu, Bank Kustodian memiliki fungsi
administrasi. Dalam hal ini Bank Kustodian memiliki tugas dan kewajiban untuk :
a)
Memberikan
pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana
b)
Menghitung
nilai aktiva bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c)
Membayar
biaya – biaya yang berkaitan degan reksadana atas perintah manager investasi
d)
Menyimpan
catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit
penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari
para pemodal
e)
Mengurus
penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak
f)
Memastikan
bahwa unit penyertaan diterbitkan bahwa hanya atas penerimaan dana dari calon
pemodal[7]
Selain itu , Bank Kustodian mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan
setap transaksi yang dilakukan Perusahaan Manager Inestasi untuk kepentingan
reksadana. Ketika reksadana A, misalnya membeli saham PT. B maka Bank Kustodian lah akan melakukan
penyelesaian atas transaksi tersebut sehingga reksadana A memperoleh saham PT.
B seperti yang dikehendaki dan mengeluarkan
dana sejumlah yang dibutuhkan.[8]
D.
Jenis Reksadana Berdasarkan Portofolio
Beberapa jenis reksadanan yang berdasarkan portofolio dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1)
Reksadanan
Pasar Uang ( Money Market Fund ). Reksadana ini hanya melakukan investasi pada
efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 ( satu ) tahun. Tujuan
reksadana ini adalah menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)
Reksadana
Pendapatan Tetap ( fixwd Income Fund ). Reksadana jenis ini melakukan investasi
sekurang – kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek yang relative lebih
besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat
pengembalian yang stabil.
3)
Reksadana
saham ( Equity Fund ) yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang –
kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat equitas. Karena
investasinya dilakukan pada saham maka reesikonya lebih tinggi dan dua jenis
reksadanan sebelumnya namun enghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi..
4)
Reksadana
Campuran ( Discretionary Fund ) yaitu reksadana jenis ini melakukan investasi
dalam efek bersifat equitas dan efek bersifat utang.[9]
E.
Penerbitan Reksadana Syariah
Menurut
Peraturan Nomor IX.A.13 dalam keputusan Ketua Bapepam –LK Nomor:
KEP-130/BL/2006 tentang penertbitan efek, ketentuan mengenai penerbitan reksadana syariah adalah sebagai
berikut:
1.
Sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan Peraturan Nomor IX.A.13, emiten yang
melakukan penawaran umum saham reksadana syariah diwajibkan :
a)
Mengikuti
ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan
pendaftaran Peraturan Nomor IX.C.4 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka
penawaran umum reksadana berbentuk perseroan serta ketentuan tentang penawaran
umum yang terkait lainnya[10]
b)
Mencantumkan
ketentuan dalam kontrak pengelolaan dan atau kontrak penyimpanan reksadana
serta informasi tambahan dalam prospectus hal – hal sebagai berikut:
a.
Dalam
anggaran dasar emiten dimuat ketentuan bahwa kegatan usaha serta cara
pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip syariah dipasar
modal
b.
Kebijakan
investasi reksadana tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di
pasar modal
c.
Jenis
usaha, jasa yang diberikan , asset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan
emiten dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah dipasar
modal
d.
Memiliki
anggota direksi, wakil manajer investasi dan penaanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan Kustodian pada bank
custodian yang mengerti kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan prinsip –
prinsip syariah di pasar modal
e.
Mekanisme
pembersihan kekayaan emiten dari unsur - unsur yang bertentangan dengan
prinnsip – prinsip syariah di pasar modal[11]
f.
Dana
kelolaan emiten syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada efek yang tercantum
dalam daftar efek syariah yang ditentapkan oleh Bapepam –LK atau iak lain yang
diakui oleh Bapepam – LK
2.
Penertbitan
unit penyertaan reksadana syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ( KIK ).
Sepanjang tidak diatur laom dalam peraturan ini, pihak yang melakukan penawaran
umum unit penyyertaan reksadana syariah berbnetuk KIK wajib:
a)
Mengikuti
ketentuan Peraturan Nomor IX. A. I tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan
pendaftaran , peraturan Nomor IX. C 5
tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif
serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya.
b)
Mencantumkan
ketentuan dalam KIK dan informasi tambahan dalam prospectus hal – haal sebagai
berikut:
a.
Kebijakan
investasi reksadana tidak bertentaangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar
modal
b.
Wakil
manajer investasi yang melaksanakan pengelolaaan reksadana dan penanggung jawab
atas pelaksanann kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip
syariah dipasar modal
c.
Tambahan
kata “ syariah “ pada nama reksadana yang akan diterbitkan
d.
Mekanisme
pembersihhan kekayaan reksadana dari unsur – unsur yang bertentangan dengan
prinsip – prinsip syariah di pasar modal
e.
Danna
kelolaan reksadanan syariah hanya dapat diinvestasikan pada efek yang tercantum
dalam daftar efek syariah yang dtetapkan oleh Bapepam dan LK atau pihak lain
yang diakui oleh Bapepam dan LK
f.
Direksi
, manaer investasi dana atau bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh
ketentuan yang diatur dalam kontrak pengelolaan, kontrak penyimpanan, dan KIK.[12]
g.
Bank
Kustodian wajib menolak instruksi manager investasi secara tertulis dengan
tembusan kepada Bapepam – LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut
mengakibatkan portofolio reksadana terdapat efek selain yang tercantum dalam
daftar efek syariah yang ditetapkan.
Apabila
portofolio reksadana terdapat efek selain yang tercantum dalam efek syariah
yang ditetapkan bukan disebabkan oleh tindakan manajer investasi dan bank
Kustodian, maka:
1)
Manajer
investasi wajib menjual efek dimaksud, paling lambat akhir hari kerja ke – 2
setelah diketahuinya efek tersebut tidak lagi tercantum dalam efek syariah,
dengan ketentuan selisihlebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek ( NPWE )
pada saat efek syariah yang telah ditetapkan, dipisahkan dari perhitungan Nilai
Aktiva Bersih ( NAB ) reksadana dan diperlakukan sebagai danan social.
2)
Bank
Kustodian wajib menyampaikan informasi tentang peroleh selisi penjualan efek
kepada Bapepam – LK serta pemegang efek reksadana, selambat – lambatnya pada
hari ke – 12 setiap bulan jika ada.
Apabila tindakan manajer investasi dan bank kustodianmengakibatkan
portofolio reksadana terdapat efek selain ang tercantum dalam daftar efek
syariah maka:
a.
Melarang
manajer investasi dan bank Kustodian untuk melakukan penjualan unit penyertaan
reksadana baru[13]
b.
Melarang
manajer investasi dan bank custodian untuk mengalihkan kekayaan reksadana
selain dalam rangka pembersihan kekayaan reksadanan dari unsur – unsur yang
bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal.
F.
Strategi Pengembangan Reksadana Syariah
Adapun strategi pengembangan reksadana syariah antara lain:
1)
Memperbanyak
jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternative bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di reksadana syariah.
Sekaligus ini sebagai upaya mendorong bagi tersosialisasinya” amar ma’ruf di
bidang bisnis.
2)
Selama
ini perkembangan reksadanan syariah dipengaruhi oleh factor permintaan pasar
disbanding karena factor idealisme. Oleh karena itu perlu usaha untuk
mensosialisasikan idealisme reksadana syariah supaya masyarakat bisa memahami
urgensi keberadaan reksadana syariah ini
3)
Perlunya
strategi dari pemerintah, bapepam, pengusaha, praktis , akademisi dan ulama
dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah teruama di pasar modal guna
mengakomodir eksistensi reksadana syariah[14]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Reksadana syariah mengandung
pengeertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu pada syariat Islam baikdalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta ( shahib al- maal/ Rabb al-
maal ) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al – maal.
Maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al – maal dengan
pengguna investasi
Mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah
dengan produknya yang bernama reksadana syariah. Kemudian pada tahun 2000
dihadirkan kembali produk baru dengan nama danareksa syariah berimbang. Sistem
danareksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah sistem reksadanan yang ada
selama ini.
Pengelolaan
reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai manajer Investasi. Perusahaan
pegelola reksadana dapat berupa:
a.
Perusahaan
efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani
reksadana , selain dua divisi yang lainyakni perantara pedagang efek ( broker
dealer ) dan penjamin emisi ( under
writer )
b.
Perusahaan
secara khusus bergerak sebagai Perusahaan Managemen Investasi ( PMI )
Beberapa jenis reksadanan yang berdasarkan portofolio dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1)
Reksadanan
Pasar Uang ( Money Market Fund ).
2)
Reksadana
Pendapatan Tetap ( fixwd Income Fund ).
3)
Reksadana
saham ( Equity Fund )
4)
Reksadana
Campuran ( Discretionary Fund )
Adapun strategi pengembangan reksadana syariah antara lain:
4)
Memperbanyak
jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternative bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di reksadana syariah.
5)
Selama
ini perkembangan reksadanan syariah dipengaruhi oleh factor permintaan pasar
disbanding karena factor idealisme.
6)
Perlunya
strategi dari pemerintah, bapepam, pengusaha, praktis , akademisi dan ulama
dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah teruama di pasar modal guna
mengakomodir eksistensi reksadana syariah
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia. 2004.
Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.
Susanto, Burhanuddin. Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Hukum ).
Yogyakarta: UII Press. 2008.
Jaka, HJ. Cara Jitu Meraih Untung dari Reksadana. Jakarta:
Elex Media Komputindo, 2001.
[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta, Ekonisia, 2004, hlm. 201.
[2] Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,
Jakarta, Prenadamedia Group, 2015, hlm. 155.
[3] Heri
Sudarsono, Op. Cit., hlm. 201.
[4] HJ Jaka, Cara
Jitu Meraih Untung dari Reksadana, Jakarta, Elex Media Komputindo, 2001,
hlm. 17.
[5] Heri
Sudarsono, Op.Cit., hlm. 203.
[6] Burhanuddin
Susanto, Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Hukum ), Yogyakarta, UII Press,
2008, hlm. 74.
[7] Mardani, Op.Cit.
hlm. 157.
[8] Heri
Sudarsono, Op.Cit., hlm. 203.
[9] Ibid.,
hlm. 206-207.
[10] Burhanuddin
Susanto, Op. Cit., hlm. 85.
[11] Ibid.,
hlm. 86.
[12] Ibid.,
hlm. 87.
[13] Ibid.,
hlm. 88.
[14] Heri
Sudarsono, Op.Cit., hlm. 212.
No comments:
Post a Comment