Sunday, 24 June 2018

SISTEM DAN MANAGEMEN PENGELOLAAN REKSADANA SYARIAH


SISTEM DAN MANAGEMEN PENGELOLAAN REKSADANA SYARIAH
Guna Memenuhi Tugas Ulangan Tengah Semester
Mata Kuliah :  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Dr. Ahmad Supriyadi, S.Ag, M.Hum

images

Disusun Oleh :
Dewi Ratna Sari                                  ( 1520110053 )
                         Kelas : ASR6 - B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI  AHWAL SYAKHSHIYYAH
TAHUN AKADEMIK 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
       Investasi mencakup pengertian sangat luas, menginvestasi pribadi mengenyam pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekarang. Sehingga kita telah bisa menulis, membaca, berfikir, dan lain-lain itulah hasil investasi kehidupan dalam pendidikan yang kita lakukan. Banyak orang mengatakan bahwa menabung adalah investasi jangka panjang, namun  kategori menabung yang bisa di katakan sebagai bentuk investasi ialah menabung dengan pintar. Artinya menabung dengan memperhatikan kebutuhkan yang akan dating atau dengan kata lain kebutuhan akan masa depan. Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh laba maksimal dari uang yang kita miliki. Investasi sector rill atau mendirikan sebuah usaha adalah salah satu bentuk investasi yang memiliki keuntungan besar, namun juga memiliki resiko yang cukup besar. Dalam kegiatan berinvestasi hendaknya memperhatikan prinsip, etika, dan hukum ekonomi.
 Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini membahas mengenai reksadana syariah , mulai dari sejarah, pengelolaan, jenis- jenis, penerbitan reksadana serta strategi pengembangan reksadana syariah.

B.     Rumusan masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan reksadana syariah?
2.      Bagaimana sejarah reksadana syariah ?
3.      Bagaimana pengelolaan reksadana syariah?
4.      Apa saja jenis – jenis reksadana?
5.      Bagaimana penerbitan reksadanan syariah?
6.      Bagaimana strategi pengembangan reksadana syariah ?

C.    Tujuan
  
1.      Untuk mengetahui pengertian dari  reksadana syariah
2.      Untuk mengetahui  sejarah reksadana syariah
3.      Untuk mengetahui  pengelolaan reksadana syariah
4.      Untuk mengetahui jenis – jenis reksadana
5.      Untuk mengetahui penerbitan reksadanan syariah
6.      Untuk mengetahui  strategi pengembangan reksadana syariah









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana berasal dari kata”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “ dana” berarti unag. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadanan pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek ( saham ,  obligasi, valuta asing atau deposito ) oleh manajer investasi. Yang dimaksud dengan manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.[1]
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengeertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam baikdalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta ( shahib al- maal/ Rabb al-  maal ) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al – maal. Maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al – maal dengan pengguna investasi. [2]  Reksadana syariah, misalnya tidak meng-investasikan pada saham – saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok, dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. [3]. Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternative berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan (+)  return dari sumber usaha yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara syariah
B.     Sejarah Reksadana
Reksadana mulai dikenal sejak abad ke -19. Cikal bakal industry ini bisa dirunut pada tahun pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang saudara.
            Ketika peluang ke negerinya, RobertFleming menceritkan temuannya tersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman- temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust, perusahaan Managemen investasi pertama di Inggris pada tahun 1973. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai reksadana tertutup.
            Di Indonesia, instrument reksadana mulai dikenal pada tahun1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana.berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana  tertutup mirip the Scottish American Investment Trust. Deiring dengan hadirnya UU pasar modal pada tahun 1996, mulailah reksadanan tumbuh secara aktif. Reksadanan yang tumbuh dan berkembang pesat adalah reksadanan terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh 1 reksadana diantaranya merupakan eksadanan terbuka atau reksadanan yang berupa KIK ( Kontrak Investasi Kolektif ) dengan total danan yang dikelola sebesar RP. 5,02 Miliar.[4]
            Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Takaful, dan Tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor uslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama reksadana syariah. Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama danareksa syariah berimbang. Sistem danareksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah sistem reksadanan yang ada selama ini.
C.    Pengelolaan Reksadana
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari  Bapepam sebagai manajer Investasi. Perusahaan pegelola reksadana dapat berupa:
1.      Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana , selain dua divisi yang lainyakni perantara pedagang efek ( broker dealer ) dan penjamin emisi (  under writer )
2.      Perusahaan secara khusus bergerak sebagai Perusahaan Managemen Investasi  ( PMI )
Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian.[5] Bank Kustodian itu sendiri adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.[6]
 Bank Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam satu menyimpan , menjada, dan mengadministrasikan kekayaan baik dalam pencatatan serta pembayaran / penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan manager investasi.
             Selain itu, Bank Kustodian memiliki fungsi administrasi. Dalam hal ini Bank Kustodian memiliki tugas dan kewajiban untuk :
a)      Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana
b)      Menghitung nilai aktiva bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c)      Membayar biaya – biaya yang berkaitan degan reksadana atas perintah manager investasi
d)     Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para pemodal
e)      Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak
f)       Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan bahwa hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal[7]
Selain itu , Bank Kustodian mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setap transaksi yang dilakukan Perusahaan Manager Inestasi untuk kepentingan reksadana. Ketika reksadana A, misalnya membeli saham PT.  B maka Bank Kustodian lah akan melakukan penyelesaian atas transaksi tersebut sehingga reksadana A memperoleh saham PT. B seperti yang dikehendaki dan  mengeluarkan dana sejumlah yang dibutuhkan.[8]
D.    Jenis Reksadana Berdasarkan Portofolio
Beberapa jenis reksadanan yang berdasarkan portofolio dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Reksadanan Pasar Uang ( Money Market Fund ). Reksadana ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 ( satu ) tahun. Tujuan reksadana ini adalah menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)      Reksadana Pendapatan Tetap ( fixwd Income Fund ). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang – kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek yang relative lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)      Reksadana saham ( Equity Fund ) yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat equitas. Karena investasinya dilakukan pada saham maka reesikonya lebih tinggi dan dua jenis reksadanan sebelumnya namun enghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi..
4)      Reksadana Campuran ( Discretionary Fund ) yaitu reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat equitas dan efek bersifat utang.[9]
E.     Penerbitan Reksadana Syariah
Menurut Peraturan Nomor IX.A.13 dalam keputusan Ketua Bapepam –LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang penertbitan efek, ketentuan mengenai  penerbitan reksadana syariah adalah sebagai berikut:
1.      Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan Peraturan Nomor IX.A.13, emiten yang melakukan penawaran umum saham reksadana syariah diwajibkan :
a)      Mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran Peraturan Nomor IX.C.4 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksadana berbentuk perseroan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya[10]
b)      Mencantumkan ketentuan dalam kontrak pengelolaan dan atau kontrak penyimpanan reksadana serta informasi tambahan dalam prospectus hal – hal sebagai berikut:
a.       Dalam anggaran dasar emiten dimuat ketentuan bahwa kegatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip syariah dipasar modal
b.      Kebijakan investasi reksadana tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal
c.       Jenis usaha, jasa yang diberikan , asset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan emiten dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah dipasar modal
d.      Memiliki anggota direksi, wakil manajer investasi dan penaanggungjawab atas pelaksanaan  kegiatan Kustodian pada bank custodian yang mengerti kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal
e.       Mekanisme pembersihan kekayaan emiten dari unsur - unsur yang bertentangan dengan prinnsip – prinsip syariah di pasar modal[11]
f.       Dana kelolaan emiten syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada efek yang tercantum dalam daftar efek syariah yang ditentapkan oleh Bapepam –LK atau iak lain yang diakui oleh Bapepam – LK
2.      Penertbitan unit penyertaan reksadana syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ( KIK ). Sepanjang tidak diatur laom dalam peraturan ini, pihak yang melakukan penawaran umum unit penyyertaan reksadana syariah berbnetuk KIK wajib:
a)      Mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX. A. I tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran , peraturan Nomor IX. C 5  tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksadana berbentuk kontrak investasi  kolektif serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya.
b)      Mencantumkan ketentuan dalam KIK dan informasi tambahan dalam prospectus hal – haal sebagai berikut:
a.       Kebijakan investasi reksadana tidak bertentaangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal
b.      Wakil manajer investasi yang melaksanakan pengelolaaan reksadana dan penanggung jawab atas pelaksanann kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah dipasar modal
c.       Tambahan kata “ syariah “ pada nama reksadana yang akan diterbitkan
d.      Mekanisme pembersihhan kekayaan reksadana dari unsur – unsur yang bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal
e.       Danna kelolaan reksadanan syariah hanya dapat diinvestasikan pada efek yang tercantum dalam daftar efek syariah yang dtetapkan oleh Bapepam dan LK atau pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK
f.       Direksi , manaer investasi dana atau bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam kontrak pengelolaan, kontrak penyimpanan, dan KIK.[12]
g.      Bank Kustodian wajib menolak instruksi manager investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam – LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio reksadana terdapat efek selain yang tercantum dalam daftar efek syariah yang ditetapkan.
Apabila portofolio reksadana terdapat efek selain yang tercantum dalam efek syariah yang ditetapkan bukan disebabkan oleh tindakan manajer investasi dan bank Kustodian, maka:
1)      Manajer investasi wajib menjual efek dimaksud, paling lambat akhir hari kerja ke – 2 setelah diketahuinya efek tersebut tidak lagi tercantum dalam efek syariah, dengan ketentuan selisihlebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek ( NPWE ) pada saat efek syariah yang telah ditetapkan, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) reksadana dan diperlakukan sebagai danan social.
2)      Bank Kustodian wajib menyampaikan informasi tentang peroleh selisi penjualan efek kepada Bapepam – LK serta pemegang efek reksadana, selambat – lambatnya pada hari ke – 12 setiap bulan jika ada.   
Apabila tindakan manajer investasi dan bank kustodianmengakibatkan portofolio reksadana terdapat efek selain ang tercantum dalam daftar efek syariah maka:
a.       Melarang manajer investasi dan bank Kustodian untuk melakukan penjualan unit penyertaan reksadana baru[13]
b.      Melarang manajer investasi dan bank custodian untuk mengalihkan kekayaan reksadana selain dalam rangka pembersihan kekayaan reksadanan dari unsur – unsur yang bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal.
F.     Strategi Pengembangan Reksadana Syariah
Adapun strategi pengembangan reksadana syariah antara lain:
1)      Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternative bagi masyarakat  untuk menyimpan dananya di reksadana syariah. Sekaligus ini sebagai upaya mendorong bagi tersosialisasinya” amar ma’ruf di bidang bisnis.
2)      Selama ini perkembangan reksadanan syariah dipengaruhi oleh factor permintaan pasar disbanding karena factor idealisme. Oleh karena itu perlu usaha untuk mensosialisasikan idealisme reksadana syariah supaya masyarakat bisa memahami urgensi keberadaan reksadana syariah ini
3)      Perlunya strategi dari pemerintah, bapepam, pengusaha, praktis , akademisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah teruama di pasar modal guna mengakomodir eksistensi reksadana syariah[14]






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reksadana syariah mengandung pengeertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam baikdalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta ( shahib al- maal/ Rabb al-  maal ) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al – maal. Maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al – maal dengan pengguna investasi
 Mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama reksadana syariah. Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama danareksa syariah berimbang. Sistem danareksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah sistem reksadanan yang ada selama ini.
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari  Bapepam sebagai manajer Investasi. Perusahaan pegelola reksadana dapat berupa:
a.       Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana , selain dua divisi yang lainyakni perantara pedagang efek ( broker dealer ) dan penjamin emisi (  under writer )
b.      Perusahaan secara khusus bergerak sebagai Perusahaan Managemen Investasi  ( PMI )
Beberapa jenis reksadanan yang berdasarkan portofolio dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Reksadanan Pasar Uang ( Money Market Fund ).
2)      Reksadana Pendapatan Tetap ( fixwd Income Fund ).
3)      Reksadana saham ( Equity Fund )
4)      Reksadana Campuran ( Discretionary Fund )


Adapun strategi pengembangan reksadana syariah antara lain:
4)      Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternative bagi masyarakat  untuk menyimpan dananya di reksadana syariah.
5)      Selama ini perkembangan reksadanan syariah dipengaruhi oleh factor permintaan pasar disbanding karena factor idealisme.
6)      Perlunya strategi dari pemerintah, bapepam, pengusaha, praktis , akademisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah teruama di pasar modal guna mengakomodir eksistensi reksadana syariah
B. Saran



DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia. 2004.
Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.
Susanto, Burhanuddin. Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Hukum ). Yogyakarta: UII Press. 2008.
Jaka, HJ. Cara Jitu Meraih Untung dari Reksadana. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001.


[1]  Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta, Ekonisia, 2004, hlm. 201.
[2] Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015, hlm. 155.
[3] Heri Sudarsono, Op. Cit., hlm. 201.
[4] HJ Jaka, Cara Jitu Meraih Untung dari Reksadana, Jakarta, Elex Media Komputindo, 2001, hlm. 17.      
[5] Heri Sudarsono, Op.Cit., hlm. 203.
[6] Burhanuddin Susanto, Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Hukum ), Yogyakarta, UII Press, 2008, hlm. 74.
[7] Mardani, Op.Cit. hlm. 157.
[8] Heri Sudarsono, Op.Cit., hlm. 203.
[9] Ibid., hlm. 206-207.
[10] Burhanuddin Susanto, Op. Cit., hlm. 85.
[11] Ibid., hlm. 86.
[12] Ibid., hlm. 87.
[13] Ibid., hlm. 88.
[14] Heri Sudarsono, Op.Cit., hlm. 212.

No comments:

Post a Comment

TES WAWASAN KEBANGSAAN CPNS LATIHAN SOAL

TES WAWASAN KEBANGSAAN (JUMLAH SOAL : 45 ) 1.Proses Islamisasi di Nusantara terjadi melalui berbagai bentuk, kecuali : A. Kesenian dan...